Baznas Tidak Transparan Kelola Anggaran?
MUARA BELITI – | Setiap bulan setidaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musi Rawas menyetorkan infaq dan shodaqoh kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Rawas. Setoran dimaksud merupakan penyisihan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Musi Rawas.
Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45 Kabupaten Musi Rawas, Ahlul Fajri menilai setoran Infaq dan Shodaqoh dari OPD kurang transparan, karena setelah setor ke rekening Baznas Kabupaten Musi Rawas tidak konfirmasi balik ke OPD bersangkutan.
“Setoran dana infaq dan shodaqoh dari OPD biasanya sesuai rincian penyisihan gaji ASN yang bervariasi menurut golongan/pangkat. Namun ketika diterima Baznas dan masuk ke rekening Baznas tidak konfirmasi ke OPD terkait.
Sehingga kepala OPD tidak tahu berapa besaran dana yang sebenarnya masuk ke Baznas yang telah disetor bendahara OPD,” ungkap Ahlul Fajri ketika dihubungi, Senin (18/04/2022).
Ahlul Fajri juga sempat mempertanyakan dasar hukum atau pedoman setoran Zakat, Infaq dan Shodaqoh bagi ASN. Karena besaran nilai infaq dan shodaqoh ada yang berbeda di OPD.
“Ketentuan dari salah satu staf OPD yang ditunjuk untuk melakukan setoran, untuk ASN golongan II dipungut Rp5.000,- sedangkan golongan III dan IV dipungut Rp10.000,-
Setiap bulan staf tersebut setor ke rekening Baznas, baik dari tahun lalu hingga Januari, Februari, Maret tahun ini. Bulan April belum,” jelas Ahlul Fajri.
Sedangkan ditempat lain ketentuan besaran setoran bisa berbeda, sambungnya. Untuk ASN golongan II Rp10.000, golongan III Rp15.000,- dan golongan IV Rp20.000,-
“Kenapa berbeda? Ketika ditanya, mereka pun tidak tahu dasar hukumnya, hanya pernah dengar dan meneruskan ada edaran maupun instruksi baik dari Bupati Ridwan Mukti (2006-2016) maupun era Bupati Hendra Gunawan (2016-2021).
Saya berharap Bupati yang sekarang dapat mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai besaran setoran infaq dan shodaqoh termasuk zakat. Supaya ada keseragaman dan kemudahan pengawasan
Selain itu, Baznas agar lebih transparan baik dalam hal pemasukan/pendapatan dari Zakat, Infaq dan Shidaqoh maupun penyaluran. Dengan transparansi akan lebih akuntabel dan menghilangkan prasangka buruk umat. Karena dana tersebut milik umat dan harus digunakan sebaik-baiknya dan tepat sasaran,” tutupnya.