Clarifikasi Camat Terkait Gaji Guru Ngaji Kel Muara Lakitan
Musi Rawas – [KPK TIPIKOR] Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Mengenai 10 hak orang guru ngaji di kelurahan Muara Lakitan Camat telah memanggil pihak kelurahan dan guru ngaji untuk diadakan Rapat
Sempat diwawancarai camat Muar Lakitan (30/5) telah membenarkan pemanggilan dan mengadakan rapat Dikantor kecamatan mengenai prihal gaji yang belum diterima oleh 10 orang menjelaskan
“Untuk Guru ngaji khususnya di kelurahan untuk jasa mereka sudah dibayarkan lewat dana KESRA Musi Rawas dan itu dibayarkan enam bulan sekali,per orang
Kemudian mengenai adanya gaji yang ada di kelurahan melalui kecamatan ini jika memang ada tidak diperbolehkan cair,karna akan berbenturan dengan aturan dan bisa menjadi temuan dalam arti adanya pelanggaran hukum mengenai gaji didua sudut pendapatan.
Jadi saya meluruskan selaku camat jika memang ada permasalahan atau pun yang ingin ditanyakan masyarakat silahkan hubungi pihak kecamatan kami siap untuk membantu demi terciptanya Suasana Kondusif di lingkungan kecamatan Muara Lakitan.(Ferry)