Langsung Pakai Rompi Oren KPK, Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Diduga Korupsi dan Peras Dana Bapenda Semarang

Langsung Pakai Rompi Oren KPK, Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Diduga Korupsi dan Peras Dana Bapenda Semarang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Tak hanya Hevearita atau yang kerap disapa Mbak Ita, KPK juga menangkap suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

KPK menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam konferensi tersebut, terlihat keduanya telah mengenakan rompi oren KPK dengan tangan yang diborgol.

Langsung Dilakukan Penahanan pada Mbak Ita dan Alwin Basri
Diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Ibu Basuki Widodo, kedua tersangka akan langsung ditahan.

“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu.

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” imbuhnya.

Masa penahanan terhitung mulai dari 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Kasus Korupsi yang Menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima uang dari 3 perkara berbeda.

• Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023

Dalam pengadaan ini, Mbak Ita dan Alwin Basri memberikan anggaran Rp20 miliar dan masuk ke dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Sampai proyek selesai, uang yang digunakan adalah Rp19,2 miliar.

Sisa uang sejumlah Rp1,7 miliar lantas masuk ke dalam kantong pribadi keduanya.

• Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung di Tingkat Kecamatan

Kasus ini dilakukan oleh keduanya dalam proyek Penunjukkan Langsung (PL) di seluruh kecamatan di Kota Semarang.

• Permintaan Uang kepada Bapenda Kota Semarang

Permintaan uang yang dilakukan Mbak Ita usai dirinya menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kota Semarang.

Klausul dalam draft tersebut adalah ada sejumlah tambahan uang yang harus dibayarkan kepada Mbak Ita setiap 3 bulan sekali.

“Pada Periode bulan April sampai Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4, tahun 2023,” ujar Ibnu.

“Karena perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya lagi.

4 Kali Mangkir Panggilan KPK
Sebelum hari ini, Rabu, 19 Februari 2025, Mbak Ita telah 4 kali dipanggil KPK untuk menjalani penyidikan.

Namun dalam 4 kali panggilan tersebut ia mangkir sampai di panggilan ke-4 justru terlihat sedang berada di sebuah acara hajatan.

Mbak Ita dipanggil KPK pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, serta 11 Februari 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *