LUBUKLINGGAU – Diduga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Lubuklinggau proyek anggaran di 2025 jadi ajang korupsi.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi tim LSM dan Aktivis dari Jaringan Anti Korupsi (Jakor), Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti disampaikan, Ketua Jakor Sumsel, Fadrianto TH, S.Pd.I, S.H mengatakan bahwa berdasarkan investigasi mendalam terdapat indikasi kuat adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kemudian terkait kegiatan pengerjaan tersebut dikerjakan oleh CV ALE JAYA KONTRUKSINDO, rinciannya sebagai berikut:
1) Kegiatan Cor Beton di Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Timur II dengan nilai Kontrak sebesar Rp.984.069.474,00
2) Kegiatan Cor Beton Jalan Lingkungan Rt.01 Kel. Batu Urip (Ready Mix) dengan nilai Kontrak sebesar Rp.197.160.095,00
3) Kegiatan Pembangunan Drainase Lingkungan di Jalan Mawaddah Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Timur II dengan nilai Kontrak sebesar Rp.197.105.087,00
4) Kegiatan Cor Beton Jalan Lingkungan di Jl Marek Rt.07 Kel Ceremeh Taba dengan nilai Kontrak sebesar Rp.197.160.095,00
5) Kegiatan Cor Beton Jalan Lingkungan Jl. Nur Hidayah Rt.02 Kel. Marga Rejo (Ready Mix) dengan nilai Kontrak sebesar Rp.197.185.278,00.
6) Kegiatan Pembangunan Talud Lingkungan Rt.05,06 dan 09 Kel. Karya Bakti dengan nilai Kontrak sebesar Rp.396.000.235,00
7) Kegiatan Pembangunan Drainase Lingkungan di Rt 03 Kelurahan Cereme Taba dengan nilai Kontrak sebesar Rp.197.125.103,00,
(8) Kegiatan Cor Beton di Jalan Pengabdian Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Timur II dengan nilai Kontrak sebesar Rp.197.180.028,00.
9) Kegiatan Cor Beton Jalan Lingkungan Jl. Qito Rt.07 di Kel. Batu Urip (Ready Mix) dengan nilai Kontrak sebesar Rp.98.470.294,00 .
(10) Kegiatan Cor Beton di Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Timur II dengan nilai Kontrak sebesar Rp.984.069.474,00.
“Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bahwa telah terjadi dugaan Pesekongkolan Jahat antara PPK dengan Pihak CV. ALE JAYA KONTRUKSINDO. Dan Kami duga CV.PUTRA BERSAUDARA telah melebih SKP sehingga kami duga pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi dan tidak sesuai KAK, RAB,” kata Fadrianto, Senin (4/5).

Maka berdasarkan dengan data dan informasi yang didapatkan bahwa diduga kuat adanya KKN pada kegiatan tersebut diatas dimulai dari penunjukan PPK, PPTK, Penyusunan HPS, kemudian HPS tersebut di Komunikasikan dengna CV. ALE JAYA KONTRUKSINDOagar CV. ALE JAYA KONTRUKSINDO siap melaksanakan kegiatan tersebut.
“Untuk melakukan perhitungan kerugian dan potensi kerugian negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding), Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk tidak nenindaklanjuti laporan dan pengaduan yang akan kami masukan melalui Akis Unjuk Rasa,” ucapnya.
Ditambahkannya, sehubungan dengan data temuan Tim Investigasi terkait dugaan KKN di Disperkim Kota Lubuklinggau dasar hukumnya:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia,
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum,
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Tim)