Basir Ancam Joko Pakai Parang Dikandang Tim Landak
Musi Rawas – [KPK TIPIKOR MURA] Satuan Reskrim Polres Musi Rawas telah berhasil ungkap kasus perbuatan tidak menyenangkan tertuang dalam pasal 335 KUHP pidana
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan korban Joko Purnomo (32) warga Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 09.00 Wib di SPU Desa.Sopa Kec.Muara Lakitan Kab.Musi Rawas DASAR
LP / B – 50 / III / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 24 Maret 2022 yang mengaku bahwa dirinya telah diancam dengan menggunakan golok oleh tersangka Basir dan kawan kawan lantaran korban menghalang halangi pelaku untuk bekerja di PT NIM serta cekcok perebutan lahan.
“Kejadian tersebut korban yang merasa terancam dan merasa tidak senang langsung mendatangi Mapolres Musi Rawas untuk meminta perlindungan sekaligus melakukan penangkapan pelaku nah berdasarkan laporan tersebutlah kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Dedi Rahmat Kasat Reskrim Musi Rawas. Jum’at, (13/05/2022).
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Kabupaten Musi Rawas Utara ini juga menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penangkapan pelaku akan dikenakan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.
“Pelaku Basir dan kawan kawan beserta barang bukti sudah diamankan dimapolres Musi Rawas untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (Ferry)