Bupati Musi Rawas Dinilai Tidak Taat Hukum

Bupati Musi Rawas Dinilai Tidak Taat Hukum

MUSI RAWAS : Drs Rasyidi MM, warga Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu selaku penggugat, Atas Surat Keputusan (SK)  Bupati Musi Rawas, Kepala Desa Sungai bunut  (Herman) yang mana telah di lantik oleh Bupati Musi Rawas, Rabu (30/06/2021) yang lalu.

Dalam Hal ini Drs Rasyidi MM” Selaku penggugat menjelaskan bahwa tuntutan nya sudah di kabul kan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dan Palembang.

Namun sampai saat ini, Bupati Musi Rawas belum juga mencabut Surat Keputusannya Atas pengangkatan Terhadap Herman ( Kades ) Sungai Bunut tersebut.

Sebagai Bupati yang merupakan Pemimpin di Kabupaten Musi Rawas ini semestinya memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat” tapi nyatanya terjadi sebaliknya seorang Bupati diduga tidak taat/ patuh hukum, hal ini dapat dibuktikan atas gugatan Saya jelas Drs Rasyidi MM.kepada awak media kamis 25/08/2022.

Selanjutnya dalam hal ini,”Yang mana gugatan itu sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tetapi sampai saat ini Bupati belum memberhentikan Herman sebagai Kades Sungai Bunut, sedangkan  UU No.51 tahun 2009 pasal 116 ayat (2) berbunyi : apabila setelah  60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)  diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal (97) huruf a, keputusan tata usaha negara yg disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, dari fakta tersebut bahwa Herman tidak sah lagi sebagai Kades Sungai Bunut dan apabila masih melanggar bisa berimplikasi kepada pidana tutur Drs Rasyidi MM.

Bupati Musi Rawas sebagai tergugat mengajukan PK, Herman sebagai tergugat II Intervensi juga mengajukan PK, tapi ini sudah Inkracht, Bupati harus memberhentikan Herman sebagai Kades Sungai Bunut, sedangkan masalah PK tetap berjalan, Bupati belum memberhentikan Herman. Seharus nya berdasarkan UU No.51 Tahun 2009 itu sangat jelas Herman tidak sah lagi sebagai Kades Sungai Bunut terhitung mulai tanggal 25 Juli 2022, karena sudah melanggar UU No.51 Tahun 2009 pasal 116 ayat (2).

“Dan Jika Belum Juga Di Tindak Lanjuti  Atas Keputusan tersebut, maka saya sebagai warga NKRI yang patuh dengan hukum dan sesuai dengan undang undang, yang ingin mencari keadilan, Kemana pun Langkah Langkah nya yang harus saya tempuh saya siap, Dan Saya pasti kan jika Bupati Musi Rawas tidak menjalankan Keputusan Majelis hakim tersebut Tidak menutup kemungkinan Saya Akan Lapor kan Langsung Ke presiden RI Dan Saya Akan Gandeng Media Lokal Mau Pun Media Nasional,” tutup Rasyidi.

Namun komentar Rosyidi ini belum diklarifikasi kepada Tergugat Bupati Musi Rawas maupun Kades Sungai Bunut. Untuk itu media ini akan konfirmasi untuk keberimbangan berita.

Kontributor : tommy jpisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *