DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Mura, Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil memecat (memberhentikan) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Anastatias dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin dari jabatannya.
DKPP memecat komisioner ini dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 95-PKE-DKPP/VII/2023.
Sidang pemeriksaan ini melibatkan lima penyelenggara Pemilu dari Kabupaten Musi Rawas, yaitu Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias (Teradu I), dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin (Teradu II), serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Beliti, Samsul Bahri (Teradu III), Dedi Suryadi (Teradu IV), dan Anggun Mayrani (Teradu V).
Kelima mereka adalah Teradu dalam perkara Nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023 yang diajukan oleh empat orang Pengadu, yaitu Sastera, Dobi Firyansyah, Taat Sulistyo, dan Rio Junip Saputra.
Pengadu I, Sastera, mengungkapkan bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melaksanakan rapat pleno pada 19 Maret 2023 yang bertujuan mengganti Ketua PPK Muara Beliti, tanpa adanya undangan rapat pleno yang sah, yang biasanya ditandatangani oleh Pengadu I selaku Ketua PPK Muara Beliti.
Sastera menegaskan, “Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sepakat memberhentikan saya sebagai Ketua PPK melalui pleno yang tidak disertai dengan undangan pleno dari Ketua.”
Tindakan ini kemudian disahkan oleh Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2023 yang mengesahkan pergantian Ketua PPK Muara Beliti, sesuai dengan hasil rapat pleno pada 19 Maret 2023.
Selain itu, Teradu I dan Teradu II juga memberhentikan Pengadu I sebagai Anggota PPK Muara Beliti.
Selain itu, Sastera juga menduga Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah memanipulasi data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan.
“DPSHP yang menjadi hasil pleno di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan hasil pleno DPSHP di tingkat desa,” ujar Sastera.
Sidang ini dilakukan secara hibrida, dengan Ketua Majelis dan para pihak berada di Kantor KPU Kota Lubuk Linggau, sementara dua Anggota Majelis mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Senin 11 September 2023.
Muhammad Tio Aliansyah memimpin sidang sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Elia Susilawati (unsur masyarakat), H. Hasyim (unsur KPU), dan Kurniawan (unsur Bawaslu).
Dalam putusannya, Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk mencopot atau memberhentikan Ketua KPU dan Divisi SDM KPU Musi Rawas.
Ketua Majelis mengungkapkan, “Dengan kedudukan hukum legal standing pengajuan pengaduan, teradu 1, 2, 3, 4, 5 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara berdasarkan pertimbangan kesimpulan tersebut di atas.”
Lebih lanjut, majelis menyampaikan, “Memutuskan satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Musi Rawas teradu satu Anastatias selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Majelis juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Divisi Sosialisasi Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM kepada Teradu dua, Syarifudin, selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Dengan putusan ini, DKPP telah menegaskan pentingnya integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Masyarakat dan pihak terkait akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait pemilihan pengganti Ketua KPU Musi Rawas dan upaya perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Musi Rawas. (dkpp.go.id)