Kelebihan Belanja Perjadin Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Rp2,15 Miliar
MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp90.201.037.049,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp82.346.373.299,00 atau sebesar 91,29%.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan adanya permasalahan pada dua SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.
A. Perjalanan Dinas Tidak Senyatanya pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp2.146.709.990,00
Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat DPRD pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp34.154.634.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp31.356.612.303,00 atau 91,81% dari anggaran.
Berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik atas Belanja Perjalanan Dinas, terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak dihadiri oleh peserta perjalanan dinas pada tujuh tempat penyelenggara, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi dengan Sekretaris DPRD dan pihak terkait, sebanyak 91 peserta perjalanan dinas menyatakan telah sepakat dengan hasil konfirmasi BPK dan bertanggung jawab serta bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke Rekening Kas Daerah.
B. Pelaksana Perjalanan Dinas pada BPPRD Tidak Menginap di Hotel Sebesar Rp6.621.894,00
Laporan Realisasi Anggaran BPPRD pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp962.964.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp903.471.145,00 atau 93,82%. dari anggaran.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Hotel Bes di Palembang menunjukkan bahwa sesuai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas atas lima peserta pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tidak menginap di Hotel Bes, dengan rincian sebagai berikut.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, telah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas yang menyatakan sepakat dengan hasil konfirmasi BPK kepada Hotel Bes Palembang dan bersedia membayar ke kas daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Pasal 22, pada:
a. Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud; dan
b. Ayat (3) yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh Negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp2.153.331.884,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris DPRD dan Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas;
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK SKPD terkait kurang cermat dalam memverifikasi dan memvalidasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan; dan
c. Peserta perjalanan dinas terkait tidak mematuhi ketentuan perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp2.153.331.884,00 dengan rincian:
a. Sekretariat DPRD pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp2.146.709.990,00; dan
b. BPPRD pada tanggal 8 s.d. 11 Mei 2023 sebesar Rp6.621.894,00.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Sekretaris DPRD dan Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.