Pemkab Empat Lawang Gelar PSU, Sugiarto SH,MH Apresiasi Putusan MK Langkah Menuju Konstitusional Komplain

Empat Lawang – 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh H. Budi Antoni dan Henny (HBA dan HENNY), dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK memutuskan bahwa pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum terkait perbedaan penafsiran mengenai periodeisasi jabatan antara pejabat sementara (Plt) dan pejabat definitif. MK menilai bahwa kedudukan antara Plt dan pejabat definitif pada dasarnya tidak berbeda substansial terkait masa jabatan yang sah, di mana jabatan tersebut dijalankan berdasarkan fakta nyata oleh wakil kepala daerah.
Keputusan MK ini mengacu pada sejumlah putusan MK sebelumnya, termasuk No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, No: 2/PUU-XXI/2023, dan No: 129/PUU-XXII/2024, yang juga menegaskan bahwa Plt dan pejabat definitif memiliki kedudukan yang sama dalam proses pemilu dan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hal tersebut, MK memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kebupaten Empat Lawang serta pihak terkait untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), demi memastikan pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
Sugiarto,SH,MH yang merupakan bagian dari pengacara HBA dan HENNY selaku pemohon adalah putra asli daerah yang berasal serta berkelahiran di Kabupaten Musi Rawas dengan segudang prestasinya.
Dalam keikut sertaan dirinya memenangkan perkara tersebut mengatakan kepada awak media Kamis (6/3/2025), melalui pesan singkatnya bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas putusan hakim MK yang dinilai sangatlah progresif dan konsisten dalam menjunjung tinggi nilai keadilan konstitusional ini sebagai langkah awal menuju konstitusi indonesia menerapkan konstitusional komplain.
“Saya yang juga bagian dari salah seorang pengacara HBA dan Henny sangat mengapresiasi atas apa yang menjadi akhir dari amar putusan Hakim MK hal ini menjadi Langkah Menuju Konstitusional Komplain, maka dari itu kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk merayakan kemenangan ini dan mendukung pasangan calon HBA dan Henny,”ujarnya.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan kebijakan konstitusional baru terkait periodeisasi jabatan, yang diharapkan dapat mendorong perubahan pada UU Pilkada Nomor 16 Tahun 2020.
“Kami berharap DPR RI segera melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut,”harapnya.
Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan dalam dua bulan ke depan, dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan. Masyarakat diharapkan berpartisipasi secara aktif dan bijaksana demi kelancaran demokrasi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Dengan kemenangan ini, kami berharap proses demokrasi di Kabupaten Empat Lawang akan lebih baik di masa depan, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih kredibel dan sah,”ungkapnya. (Tim/media)