Tak Jelas Program KLP, Perda Mura No. 9 Tahun 2021 Mubadzir?
MUSI RAWAS – Perda Mura No. 9 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Pemuda (KLP) bisa disebut kadaluarsa, karena ketidakjelasan program tersebut dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata saat dikunjungi dikantornya mengatakan belum jelas mengenai Program KLP dan Perda Musi Rawas tentang KLP.
“Coba langsung ke Kabid Pemberdayaan Pemuda, seperti apa teknisnya,” ujar Adi Winata, Senin (11/09/2023).
Dia memberikan gambaran kedepan, mungkin segala program seperti itu dibuat dalam satu kesatuan, mengingat peraturan seperti UU Ciptaker yang telah disatukan dalam satu kesatuan.
Sementara, Kabid Pemberdayaan Pemuda dikantor tersebut, Benni Mardiansyah mengatakan, Program KLP sudah tidak lagi dan disatukan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD).
“Semua program-program yang ada akan disatukan menjadi RAD dibawah koordinasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu juga sudah ada sebelumnya, seperti Program Innovation Government Award (IGA).
Walau diantara program-program yang ada termasuk program dari Kemenpora maupun Kementerian lain namun koordinasi dan penyatuan akan digabung dalam RAD,” katanya.
Mengenai adanya Perda KLP untuk dukungan terhadap Program KLP, dia mengaku tidak mengerti karena program ini tidak jelas keberlanjutannya.
“Perda KLP terbit pada Tahun 2021, sedangkan saya menjabat disini mulai April 2023. Hingga kini belum jelas keberlanjutannya,” tutupnya.
Penelusuran media ini, diketahui Pemkab Musi Rawas telah menerbitkan Perda Kabupaten Layak Pemuda (KLP) dengan No. 9 Tahun 2021, terbit 15 Desember 2021
Sedangkan, Program KLP sudah tidak berjalan lagi pada Tahun 2020. Dibuktikan tidak ada nominasi dan penilaian ke Kabupaten/Kota.
Program ini untuk mendongkrak inovassi dan kreatifitas Kabupaten/Kota dalam memberdayakan pemuda melalui dan dijalankan dengan sistem lomba dan penilaian hingga pada Tahun 2019, dan tahun ini juga Menpora Imam Nahrawi ditetapkan KPK jadi tersangka kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi mundur dari Menpora pada 19 September 2019 digantikan Plt Menpora yakni Hanif Dhakiri yang menjabat hingga 20 Oktober 2019. Kemudian diganti Menpora Zainudin Amali hingga 13 Maret 2023, diganti lagi ke Plt Menpora Muhadjir Effendy hingga 3 April 2023 dan diganti Menpora Dito Ariotedjo hingga sekarang.
Pencanangan program KLP ini berawal Imam Nahrawi sebagai Menpora menerbitkan Peraturan Menpora No. 11 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda, terbit pada 2 Mei 2017.
Bahkan pada Tahun 2017 itu, Kemenpora telah melakukan sosialisasi dan penilaian KLP, dan ada 10 Kabupaten/Kota yang masuk nominasi, penghargaan tingkat Utama, Madya dan Pratama diberikan melalui momen Hari Sumpah Pemuda di Kota Padang (Sumbar), 28 Oktober 2017.
Tidak diketahui melalui standar apa dan barometer apa, Kemenpora melakukan penilaian dan nominasi KLP kala itu.
Sedangkan Standar Penilaian KLP diketahui baru terbit pada 22 Januari 2019. Yakni 2 tahun setelah pelaksanaan Program KLP.
Standar penilaian diatur pada
Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, N0. 1.22.8 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Indikator dan Bobot Nilai Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda. Terbit pada 22 Januari 2019.
Dalam analisa media ini, Pemkab Musi Rawas menerbitkan Perda tentang KLP sebagai dukungan terhadap Program KLP yang ada turunan dan pengejawantahan dari UU 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Serta, PP No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
Namun, Perda KLP yang telah diterbitkan Pemkab Musi Rawas tersebut menjadi kadaluarsa dan tidak berguna dan tidak pernah digunakan sama sekali, karena program KLP tidak ada aksinya lagi. Bahkan 2 tahun sebelumnya sudah tidak ada lagi gaung Program KLP.
Tentu ini menjadi perhatian, karena bisa dianggap, Perda Musi Rawas No. 9 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Pemuda (KLP), terbit 15 Desember 2021 menjadi mubadzir karena pejabat terkait yang membuat dan menerbitkan Perda dianggap kurang cakap karena tidak updating. Bisa dikalkulasi berapa biaya pembuatan Perda, dari awal hingga selesai (terbit).
(Report : Faisol Fanani)