Tenggat Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel, 5 Bulan
Musi Rawas – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Dispenda Kabupaten Musi Rawas Sukrisman MT, melaui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan M.UMAR SYARIF,SSTP.,M.Si, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya Kamis, (11/8/2022).
Dikatakan Umar, program pemutihan pajak ini berdasarkan peraturan Gubernur Sumsel nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar Provinsi Sumsel serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan selama 5 bulan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022,” kata Umar.
Lanjut Umar, Pemutihan pajak Kendaraan ini hanya berlaku untuk BBNKB kendaraan roda dua dan roda empat mutasi masuk dari luar Sumsel serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
Untuk mutasi kendaraan dari luar daerah sumsel contoh misalnya dari Provinsi Jambi, Bengkulu, Jakarta mutasi ke Provinsi Sumsel dan balik nama dibebaskan biayanya. Namun untuk BBNKB atau mutasi di dalam wilayah Provinsi sumsel tetap dikenakan biaya seperti biasa. Selain itu, pemutihan ini juga menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB namun tidak menghilangkan pokok PKB,”jelasnya.
Umar berharap agar seluruh kendaraan berplat luar sumsel yang beroperasi di Sumsel khususnya di Kabupaten Musi Rawas dapat mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti program pemutihan ini.
“Target kita cukup besar agar kendaraan berplat luar sumsel yang beroprasi di wilayah Sumsel khususnya di Musi Rawas bisa mengikuti program pemutihan ini, tujuannya agar khususnya disektor Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) bisa meningkat dan bagi hasil ke Kabupaten Musi Rawas agar PAD juga bisa meningkat,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan adanya peningkatan wajib pajak tapi belum membludak, sehari bisa nerima 25 sampai 30 berkas yang bayar pajak, kalo bisa target di akhir Agustus ini mencapai di 100 berkas yang ikut program pemutihan.
Target penarikan pajak kendaraan bermotor
UPT Samsat Dispenda Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 meningkat dari 150 sebelum adanya pemutihan, dengan adanya pemutihan sekarang sudah 200 sampai 230 berkas.
Hingga akhir program pemutihan tahun ini kita akan menargetkan hingga 3000 unit berkas, untuk di termin pertama,”Harapnya. | *