Jangan Rekayasa Pengajuan Bantuan Usaha Mikro
UNTUK membantu pemulihan dan penyelamatan ekonomi nasional masa pandemi Covid-19, pemerintah kembali menggelontorkan bantuan terutama untuk pelaku Usaha Mikro di Tahun 2022 ini, yang masuk dalam Program Ekonomi Nasional (PEN).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada masa Pandemi Covid-19.
Dalam peraturan ini tertera jelas pedoman umum tentang bantuan untuk pelaku usaha mikro, dinamakan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang bersumber dari APBN Tahun 2022.
Usulan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi. Setelah melalui verifikasi dan validasi serta mekanisme yang ada BPUM disalurkan langsung via rekening atau lembaga yang ditunjuk atau penyalur BPUM. Pencairan ditarget pada kwartal pertama tahun ini. Dan Bantuan ini ditarget kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu, bisa dapat untuk 2 orang dalam satu keluarga.
Berdasarkan sumber dari Tribunnews.com tentunya pemohon bantuan merupakan pelaku Usaha Mikro dengan kategori Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan. Ini artinya selain dari ketiga kategori dimaksud tidak dapat dibantu, disamping tentunya harus memenuhi persyaratan yang lainnya.
Namun inilah yang menjadi polemik didaerah termasuk di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Ada oknum diduga merekayasa usaha demi berupaya mendapatkan bantuan tersebut. Termasuk dugaan manipulasi data dan fiktif. Betapa tidak, usaha warungan menjadi favorit untuk pemalsuan data.
Ilustrasinya begini, pemohon baik secara pribadi maupun atas support perangkat kelurahan seperti oknum Ketua RT diduga merekayasa, demi untuk dapat bantuan, maka pemohon seolah mempunyai usaha warungan dengan mengambil gambar atau contoh warung orang lain.
Artinya pemohon bersangkutan tidak punya usaha warungan, walaupun bisa jadi ada usaha lain namun diluar kategori untuk mendapatkan bantuan. Jelas ini merupakan fiktif dan pemalsuan data. Bisa saja dalam satu warung digunakan untuk pengajuan bantuan dari beberapa orang dengan mengambil sudut pandang foto yang berlainan.
Ini merupakan tanggung jawab terutama pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota agar lebih jeli dan teliti dalam hal verifikasi data dan validasi, sebelum diajukan ke Provinsi dan Menteri Koperasi dan UKM. Demikian juga untuk Lurah/Kades karena salah satu syarat usaha melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPMPTSP Kabupaten/Kota setempat.
Bila Lurah/Kades tetap membuatkan SKU sementara pemohon tidak memiliki usaha warung, tentunya itu termasuk merekayasa dan turut membantu dalam hal yang diharamkan agama dan melanggar hukum, ada sanksi itu kalau dilapor ke Penegak Hukum.
Untuk itu diharapkan kedepan, jangan sampai terjadi hal seperti diatas. Peran Kepala Daerah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM serta masyarakat luas diharapkan dapat mengawasi dan turut melaporkan bila terjadi upaya menggerogoti uang negara yang diluar aturan yang ada.
OPINI : Faisol Fanani