Jika Terbukti Dugaan Korupsi Dana Desa Surodadi Kec Tugumulyo Aktivis Desak Diadili
Musi Rawas – [KPK TIPIKOR] Kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan resmi di laporkan pada tanggal (26/5/2022) ke Insfektorat Mura sekarang dalam proses tela’a oleh tim Insfektorat
Supriadi merupakan Insfektur Pembantu Bidang Pencegahan tindak pidana korupsi dan pengaduan masyarakat (PTPK) Musi Rawas mengenai proses desa Surodadi dalam kegiatan penggunaan Anggaran Dana Desa diduga adanya laporan penyalahgunaan menjelaskan
“Untuk Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sekarang dalam proses tela’a dan secepat akan dilakukan proses selanjutnya,
Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan media baik online dan cetak masyarakat control sosial yang berpartisipasi dalam pengawasan kegiatan Dana Desa (DD) untuk menciptakan DD tepat sasaran bagi masyarakat khususnya di kabupaten Musi Rawas,” Ungkap Irban (24/5)
Sementara itu berhasil diwawancarai Dedi Merupakan pelapor atas dugaan Peyalah Gunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa mendesak pihak inspektorat Mura untuk segera melakukan Audit demi terciptanya pembangunan Baik Fisik maupun Non Fisik berazas manfaat dan memberikan Sanksi jika memang ditemukan dugaan Korupsi
“Kami Desak pihak inspektorat untuk segera lakukan Audit Terkait laporan (26/4/2022) dugaan korupsi oleh oknum Kepala Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo,demi terciptanya pembangunan baik Fisik maupun Non Fisik tepat sasaran.
Jika memang ditemukan dugaan korupsi maka segera diberikan sanksi berat bagi koruptor dana desa kami desak diadili,” Tegas Dedi (Ferry)