Kasus Narkoba Disebuah Pondok Desa Sumber Karya Kec Stl Ulu Terawas
Musi Rawas – [KPK TIPIKOR] Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tak hanya diperkotaan dan perkampungan desa, ternyata ada benarnya.
Hal ini terbukti petugas yang tergabung dalam Team Eangle Sat Res Narkoba Polres Musirawas berhasil mengungkap kasus narkoba di sebuah pondok di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Irigasi Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musirawas, Sabtu (04/06/2022 ) sekira Pukul 14.30 Wib.
Adapun tersangkanya, Darsono (33) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musirawas.
“Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I, berdasarkan Laporan Polisi Lp-A/ 67 / VI /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,”ujar Kapolres Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalaui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi dirilis Kasi Humas, AKP Purwono didampingi Ps. Kasubsi PIDM Humas Polres Musirawas, Aipda Rinto Wijaya, Senin (06/06/2022).
Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (04/06/2022) sekira jam 14.30 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan dan penggeledahan di Pondok yang terletak di TKP pada saat melakukan penggeledahan di pondok yang di duga tempat bertransaksi narkotika, tersangka, Darsono bersama temannya A.n Toyo (DPO) melintas dengan sepeda motor honda Merk Supra X 125 tanpa body, dikarenakan mencurigakan anggota Opsnal Res Sat Narkoba memberhentikan laju kendaraan pelaku, Ketika berhenti pelaku an Toyo (DPO) Lompat dari sepeda motor lalu melarikan diri dan melemparkan tas selempang warna hitam miliknya.
Sementara pelaku, Darsono berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan didalam tas selempang warna hitam milik Toyo (Dpo) ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan : 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,94 Gram.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dapat merusak anak bangsa ini, pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut “, pungkasnya. (Ferry)