Dugaan Kerusakan DAS Kelingi, Bendungan dan Beronjong Terancam di Bongkar?
LUBUKLINGGAU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau sepertinya sangat serius menyikapi dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelingi di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
DLH sudah melaporkan fakta lapangan dan hasil kajian ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS VIII) di Palembang.
Kepala DLH Kota Lubuklinggau melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Afrizal mengungkapkan, hasil kajian dan analisa tim lapangan sudah dilaporkan ke BBWSS VIII.
“Hasil dari fakta dan kajian di lapangan disimpulkan dugaan kerusakan ekosistem sungai, DAS Kelingi yang ditimbulkan oleh kegiatan oknum pengusaha properti tersebut.
Masalah ini sudah kita jelaskan waktu ke Palembang dan masukan laporan BBWSS VIII,” ujarnya, Sabtu (02/09/2023).
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihak BBWSS VIII segera layangkan surat kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk membentuk Tim Terpadu, guna memastikan untuk mengecek kelapangan seberapa jauh dugaan kerusakan DAS Kelingi yang ditimbulkan oleh kegiatan Ilegal tersebut.
“Dilihat dari lingkungan DAS Kelingi, sebelumnya tidak ada Bendungan dan Beronjong untuk aliran ke hilir, tapi nanti kita lihat saja apa yang disimpulkan Tim Terpadu Pemerintah Kota Lubuklinggau, apakah dibongkar?
Kepada masyarakat Kayu Ara harap bersabar semoga permasalahan DAS Kelingi ini segera diselesaikan, mengenai beberapa hal baik sanksi dan denda bagi oknum yang melakukan usaha tersebut itu ada pihak-pihak terkait yang menganalisa.
Mulai dari dugaan galian C Ilegal yang mengeruk dan mengambil materal sedimen koral dan batu serta pemanfaataan sumber daya air berskala besar untuk kepentingan pribadi dengan membuat kolam ikan,” tutupnya. (TIM)