Aroma Kongkalikong Seragam Sekolah: Disdikbud Lubuklinggau Disorot Tajam JAKOR SUMSEL

Lubuklinggau – Ketua Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR SUMSEL), Fadrianto TH, S.Pd.I, S.H,bersama puluhan Aktivis dan gabungan LSM Sumatera Selatan, kembali menyoroti terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 yang mengakibatkan Kerugian Negara.

Fadrianto TH, S.Pd.I, S.H, menegaskan bahwa berdasarkan hasil dari investigasi mendalam, terdapat indikasi kuat adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan dan proyek di di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa kembali kegiatan yang telah di laksanakan di tahun anggaran 2025 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau yang kuat dugaan adanya praktek KKN.

Data yang kami dapat sangat otentik, menunjukkan adanya kejanggalan yang merugikan keuangan negara,” jelas Ketua Jakor Sumsel kepada media. Selasa (19/05/2026).

Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 terkait kegiatan yang dikerjakan secara E-Purchasing melalaui E-Katalog yang seluruhnya dikerjakan oleh CV. PUTRA BERSAUDARA sebagai berikut :

1) Kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Baru SD Negeri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp.2.845.357.905,00.

2) Kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Baru SMP Negeri dengan nilai Kontrak sebesar Rp.2.563.573.527,00.

3) Kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Baru SD Swasta dengan nilia Kontrak sebesar Rp.584.466.837,00.

4) Kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Baru SMP Swasta dengan nilai Kontrak sebesar Rp.797.158.044,00.

“Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bahwa telah terjadi dugaan Pesekongkolan Jahat antara PPK dengan Pihak CV. PUTRA BERSAUDARA sehingga seluruh kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah di Beli/Pesan di ETALASE E-KATALOG milik CV. PUTRA BERSAUDARA Dan Kami duga CV. PUTRA BERSAUDARA telah melebih SKP, ” ujar Fadrianto.

Sehingga dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi dan tidak sesuai Harga dan Kualitas Maka berdasarkan dengan data dan informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat adanya KKN pada kegiatan tersebut diatas dimulai dari penunjukan PPK, PPTK, Penyusunan HPS, kemudian HPS tersebut di Komunikasikan dengan CV. PUTRA BERSAUDARA untuk di tayangkan di ETALASE E-Katalog milik CV. PUTRA BERSAUDARA.

“Maka berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil temuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding),”jelas Fadrianto.

Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.Dasar hukum kami sebagai berikut :

A. Umum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk Tidak Menindak Lanjuti Laporan dan Pengaduan yang akan kami masukan melalui Aksi Unjuk Rasa,” tutupFadrianto . (Tim/rls).