BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal
- Penetapan target Pendapatan Retribusi tidak sesuai dengan potensi yang sebenarnya
LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pada TA 2022 memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130.040.931.172,00 dengan realisasi sebesar Rp104.399.965.189,33 atau 80,28% dari anggaran.
Dari jumlah PAD tersebut yang berasal dari pendapatan Retribusi Daerah, target Rp13.098.000.000,00 dengan realisasi Rp5.758.970.894,00 atau 43,97%.
Pada tahun sebelumnya, tahun 2021, pendapatan retribusi mempunyai target Rp8.705.624.000.00 dan naik pada 2022, dengan target Rp13.098.000.000,00 atau 50,45%.
Kenaikan target ini signifikan namun tak diiringi realisasi signifikan juga. Buktinya, realisasi retribusi tahun 2021, Rp5.207.620.310,00 dan realisasi tahun 2022, Rp5.758.970.894,00 hanya mengalami kenaikan 10,59%.
Kami kutip dari LHP BPK Tahun 2022, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan dalam menentukan rencana pendapatan retribusi dengan mempertimbangkan beberapa faktor yaitu :
1. Membaiknya perekonomian Kota Lubuklinggau sesuai dengan asumsi makro pertumbuhan ekonomi,
2. Nilai realisasi pendapatan retribusi selama 10 tahun terakhir, dan
3. Potensi pendapatan daerah yang kemungkinan dapat ditingkatkan dari tahun sebelumnya.
Namun pertimbangan tersebut belum didukung dengan dokumentasi perhitungan yang jelas dan terukur.
Sumber Tabel : LHP BPK 2022 atas Pemkot Lubuklinggau
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD menyatakan bahwa penetapan target retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi Tahun 2022 dan tarif retribusi yang bersangkutan yang dapat mempengaruhi target pendapatan retribusi daerah;