Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah dan Proyek Taman Olahraga Muara Kati, Dilapor ke APH
MUSI RAWAS – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) melaporkan dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Taman Olahraga beserta Pengadaan Tanah di Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jum’at (24/02/2022).
Baca : Aktivis Zarghifari Soroti Job Fit Pemkab Mura, Jangan Jual Beli Jabatan
Ketua Umum LSM PPD, Herdianto membenarkan adanya laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tersebut.
Menurutnya,, ada kejanggalan pada dua proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tersebut.
“Ada 2 item disampaikan ke Kejaksaan, yakni Pembebasan Lahan berukuran sekira 15000 M² dengan nilai berkisar Rp.585.000.000,- melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-Perkim).
Kemudian, Pembangunan Taman Olahraga sebesar Rp.2,7 milyar melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPU-CKTRP),” jelasnya.
Selanjutnya, Dirinya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau agar segera mengcroscek ke lokasi kegiatan. Sebab diduga kuat ada beberapa item yang tidak direalisasikan dan mengusut kasus dugaan tersebut secara tuntas.
Baca Juga : Bupati Mura Imbau Masyarakat Bersàtu Padu Wujudkan Pembangunan Menuju Mura Mantab
“Kami berharap agar pihak Kejari dapat memproses serta mengungkap yang sebenarnya, sebagai pelengkap riksa kami lampirkan data – datanya,” tutupnya.
Sumber : https://www.warunginformasi.co.id/2023/02/lsm-ppd-laporkan-kegiatan-pembangunan.html