Pengadaan Makmin Rumjab Sekda Lubuklinggau Potensi Rugikan keuangan Daerah
LUBUKLINGGAU – Pengadaan Makan Minum (Makmin) pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau diduga merugikan keuangan negara.
Sebab, Pemberian Fasilitas Makmin tersebut tak memiliki dasar hukum. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan dokumen hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK Nomor: 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Sekretariat Daerah pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp22.901.267.418,00 dan telah terealisasi sebesar Rp22.124.220.930,00 atau 96,61%.
Belanja Barang dan Jasa tersebut dianggarkan antara lain untuk Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah berupa belanja natura dan belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp4.902.682.049,00 dengan realisasi sebesar Rp4.894.584.600,00.
Dari anggaran dan realisasi tersebut ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun terdapat anggaran dan realisasi kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah berupa pengeluaran biaya makanan dan minuman jamuan tamu di rumah jabatan Sekretaris Daerah sebesar Rp385.115.500,00 dengan rincian sebagai berikut.
1) Januari Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Januari 2022 Rp35.062.500,00 pada 21/03/2022;
2) Februari Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Februari 2022 Rp34.375.000,00 pada 21/03/2022;
3) Maret Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Maret 2022 Rp33.198.000,00 pada 12/04/2022;
4) April Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan April 2022 Rp33.192.500,00 pada 26/04/2022;
5) Mei Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Mei 2022 Rp35.172.500,00 pada 08/06/2022;
6) Juni Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Juni 2022 Rp35.409.000,00 pada 29/06/2022;
7) Juli Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Juli 2022 Rp34.936.000,00 pada 01/08/2022;
8) Agustus Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Agustus 2022 Rp36.437.500,00 pada 29/08/2022;
9) September Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan September 2022 Rp35.172.500,00 pada 28/09/2022;
10) Oktober Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan Oktober 2022 Rp35.585.000,00 pada 01/11/2022;
11) November Pengadaan Makan Minum Acara Pengajian Rutin di Rumah Sekda Bulan November 2022 Rp36.575.000,00 pada 02/12/202
Berdasarkan keterangan PPTK Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah, diketahui bahwa realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu bagi rumah jabatan Sekretaris Daerah telah berlangsung sejak lama. Pihak SKPD hanya meneruskan kebiasaan belanja rutin tersebut karena anggaran telah tersedia. Pihak SKPD belum pernah mempertanyakan dasar hukum yang melandasi realisasi belanja tersebut kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah maupun pihak lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diketahui anggota TAPD tidak mengetahui jika terdapat anggaran belanja makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi rumah jabatan Sekretaris Daerah.
Selama ini anggota TAPD mengasumsikan bahwa anggaran belanja makanan dan minuman rumah jabatan diperuntukkan hanya bagi rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah hanya diberikan hak rumah jabatan beserta perlengkapan dan perabotnya. Dengan demikian, belanja makanan dan minuman jamuan tamu di rumah jabatan Sekretaris Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 24 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya; dan
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan perubahannya, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota; dan
2) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi perlengkapan dan perabot rumah tangga.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pengeluaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada rumah jabatan Sekretaris Daerah yang tidak memiliki dasar hukum membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran; dan
b. PPTK tidak memedomani ketentuan pelaksanaan anggaran dalam melakukan pembayaran atas pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Sumber : https://tintabangsa.com/2024/01/22/pengadaan-makan-dan-minum-pengajian-rumah-sekda-tidak-miliki-dasar-hukum-pptk-berdalih-telah-berlangsung-sejak-lama/