Kejati Sumsel Diminta Maksimal Tangani Kasus Tambang Ilegal
PALEMBANG – Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menekankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berperan maksimal tangani kasus tambang ilegal di wilayah tersebut.
Menurut dia, kasus tambang ilegal menimbulkan polemik yang berkepanjangan antar negara, masyarakat, dan lingkungan.
“Kerugian negara mencapai 60 triliun setiap tahun akibat tambang ilegal. Maka perlu dilakukan penindakan.
Saya ingin Asisten Intel dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi mengambil peran besar selesaikan tambang ilegal,” ungkap Heru saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumsel, Jumat (11/8/2023).
Perlu diketahui, terhitung hingga tahun 2023, ada 2.100 aktivitas penambangan ilegal di Provinsi Sumatera Selatan. Salah satu aktivitas penambangan ilegal yang cukup marak adanya illegal drilling di empat kabupaten, yaitu Musi Banyuasin, Pali, Muara Enim, dan Musi Rawas Utara.
Bahkan, ada 7.000 lebih sumur minyak ilegal yang dikelola secara sembarangan di Kabupaten Musi Banyuasin. Menyoroti aktivitas ilegal ini, Politisi Fraksi PKB itu melihat ada potensi tindak pidana korupsi jika dibiarkan tanpa penindakan yang tegas.
“Ini menjadi tragis karena ada celah tindak pidana korupsi. Maka kejaksaan juga harus maksimalkan penegakan hukum, maka banyak yang bisa diselamatkan termasuk keuangan negara kita yang diselamatkan bisa lebih besar,” tutup Heru. (ts/rd–DPRRI)