Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Politis

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Politis

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun dianggap sejumlah pihak kental nuansa politis.

MK mengabulkan seluruh isi gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Lima dari sembilan hakim MK bersepakat aturan masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

Karena itu, mereka berpandangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen lain menjadi lima tahun.

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memandang Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 itu lebih kental nuansa politis suksesi pemenangan Pilpres 2024. Ia mengkritik dua substansi dalam putusan MK, baik soal perpanjangan masa jabatan maupun batas usia pimpinan KPK.

Denny menyebut putusan tersebut akan retroaktif alias langsung berlaku sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs diperpanjang hingga Desember 2024.

Denny menduga perpanjangan masa jabatan Firli hanya untuk mengamankan sejumlah kasus di KPK hingga Pilpres 2024 selesai. Sejumlah kasus tersebut diharapkan tidak menyasar kawan koalisi, dan sebaliknya bisa menyasar lawan atau oposisi.

“Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan,” kata Denny sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/5).

Ia turut menyoroti substansi lain dalam amar putusan MK yakni soal batas usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Namun, syarat itu bisa dikecualikan bagi petahana. Sehingga, Nurul Ghufron misalnya, meski belum berusia 50 tahun dalam periode kepemimpinan KPK mendatang, dia tetap bisa kembali maju sebab tengah menjabat saat ini.

Menurut Denny, putusan itu hanya menunjukkan inkonsistensi putusan-putusan MK sebelumnya, bahwa soal syarat usia dibebaskan kepada pembuat undang-undang.

“Masalah batas umur minimal ini, persoalannya lebih sederhana, dan hanya menunjukkan inkonsistensi dari putusan-putusan MK sebelumnya,” kata Denny.

Di sisi lain Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tak bisa berlaku bagi Firli Cs.

“Tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini, karena itu sama saja memberlakukan surut putusan MK, yang tepat adalah menerapkannya pada pimpinan KPK di periode berikutnya, itu prinsip yang berlaku universal, azas yang tidak boleh memberlakukan hukum secara surut,” kata Feri.

Senada dengan Denny, Feri menilai putusan memperpanjang jabatan pimpinan KPK sarat politis jelang Pilpres 2024. Ia khawatir pimpinan KPK hanya menjadi alat untuk menggebuk lawan-lawan politik pemerintah.

“Pimpinan KPK memiliki kasus yang relatif berkaitan dengan politik untuk mengkriminalisasi calon-calon politik tertentu demi kepentingan politik kepartaian. Memperpanjang pimpinan saat ini tentu saja memperpanjang rencana untuk mempermasalahkan kasus-kasus tertentu yang sifatnya politis,” ujarnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun langsung berlaku. Dengan demikian Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).

Gugatan Nurul Ghufron diajukan sejak Oktober 2022. Semula, ia hanya menggugat batas usia pimpinan KPK. Belakangan, petitum dalam gugatannya ditambah soal perpanjangan masa jabatan. Dengan amar putusan itu, masa jabatan lima pimpinan KPK saat ini akan diperpanjang hingga Desember 2024 dari semula akan habis Desember 2023.

Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lain. (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *