Komisi II DPR RI menetapkan FPT 14-16 Februari
JAKARTA, BINTANGHUKUM.COM – Dalam rangka penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak yang demokratis dan berintegritas, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang kuat, kompetensi, kapasitas, mampu bersikap tegas, bertindak independen, professional, jujur, dan adil. Oleh karena itu, proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI menjadi perhatian besar bagi kita semua, agar nantinya calon terpilih adalah orang – orang yang terbaik, mumpuni dan terpercaya yang siap melanjutkan tugas penyelenggara pemilu periode 2017 – 2022, yang masa baktinya akan berakhir.
Komisi II DPR RI mengapresiasi kerja Timsel Calon Anggota KPU RI dan Calon Anggota Bawaslu RI yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab, dan untuk mekanisme pemilihan selanjutnya akan di laksanakan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di komisi II DPR RI sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DPR RI telah menerima 14 (empat belas) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan 10 (sepuluh) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) yang diusulkan oleh Presiden berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, perihal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) maupun Pasal 121 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada tanggal 7 Februari 2022, DPR RI melalui Komisi II DPR RI akan segera menindaklanjuti dengan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk memilih dan menetapkan 7 (tujuh) nama calon Anggota KPU RI dan 5 (lima) nama calon Anggota Bawaslu RI yang diusulkan oleh Presiden.
Komisi II DPR RI akan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 14 (empat belas) Calon Anggota KPU RI dan 10 (sepuluh) Calon Anggota Bawaslu RI Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 – 16 Februari 2022.
Berdasarkan ketentuan pasal 226 ayat (2) huruf e Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Untuk itulah, Komisi II DPR RI membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan atas ke-14 Calon Anggota KPU RI dan ke-10 Calon Anggota Bawaslu RI. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas lengkap dan dikirimkan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI Gedung Nusantara II Lantai 2 Jl. Gatot Subroto Jakarta 10270 atau melalui Telp: (021) 5715522, 5715524 Fax: (021) 5715493 dan email: set_komisi2@dpr.go.id selambat-lambatnya hingga tanggal 11 Februari 2022.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan mensosialisasikan Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Masa Jabatan Tahun 2022-2027 kepada masyarakat dalam rangka uji publik melalui media sosial maupun elektronik. Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa seluruh tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) calon Anggota KPU RI dan calon anggota Bawaslu RI, akan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat. Atas dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat, serta seluruh media yang sudah ikut mensukseskan terselenggaranya acara hari ini.
Teks & Editor : awang