Kurang Pengawasan, 7 SKPD Pemkot Lubuk Linggau Lebih Bayar Perjadin Rp1.2 Miliar
LUBUK LINGGAU (SUMSEL) – Sebanyak tujuh SKPD Pemkot Lubuk Linggau lebih bayar Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2022 sebesar Rp1.215.016.200,00
Tujuh SKPD tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD.
Lebih bayar tersebut terjadi karena biaya Perjadin Ganda, biaya inap/hotel dan uang harian tak sesuai ketentuan.
Diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau TA 2022 mengganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp62.910.761.364,00 dengan realisasi sebesar Rp60.223.134.915,00 atau 95,73% dari anggaran.
Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pejabat daerah dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah, baik dalam provinsi maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan.
Pihak yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat, boarding pass, tiket travel, dan biaya penginapan berupa kuitansi/bill penginapan, dan laporan hasil perjalanan dinas.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta permintaan keterangan pada Bendahara dan PPTK pada Badan Pendapatan Daerah, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD menunjukkan adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.215.016.200,00 dengan rincian sebagai berikut.
A. Pembayaran atas Biaya Perjalanan Dinas Ganda Sebesar Rp69.903.600,00
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda sebesar Rp69.903.600,00.
Perjalanan dinas ganda merupakan
pertanggungjawaban perjalanan dinas di tanggal yang sama pada surat tugas yang berbeda.
B. Bukti Pertanggungjawaban Hotel/Penginapan Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya Sebesar Rp1.138.611.200,00
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban biaya hotel/penginapan dan konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan terdapat bukti kuitansi hotel yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pelaksana perjalanan dinas mencantumkan tarif yang berbeda dengan tarif hotel yang sebenarnya.
Selain itu, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang sudah mendapatkan akomodasi dan konsumsi dari pihak penyelenggara kegiatan namun masih mengklaim biaya penginapan dengan mencantumkan bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah bukti pertanggungjawaban hotel/penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp1.138.611.200,00
C. Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp6.501.400,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada Dinas Kesehatan diketahui terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp6.501.400,00.
Nilai kelebihan bayar tersebut telah dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
B. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional, Lampiran I:
1) poin a. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi, Tabel 1.2. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, antara lain:
a) Provinsi Lampung, Satuan OH, Luar Kota sebesar Rp380.000,00; dan
b) Provinsi Jawa Tengah, Satuan OH, Luar Kota sebesar Rp370.000,00.
2) Poin b. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Tabel 1.4.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, antara lain:
a) Provinsi Sumatera Selatan, Tarif Hotel Eselon II sebesar Rp3.083.000,00; dan
b) Provinsi DKI Jakarta, Tarif Hotel Eselon II sebesar Rp1.490.000,00.
C. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
1) Pasal 7 ayat (1), huruf b, biaya penginapan dengan tarif rata-rata hotel yang dibayarkan sesuai dengan kebutuhan nyata dengan menyerahkan bukti bill, dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau
tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya
penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksanaan perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum;
2) Pasal 9, Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama; dan
3) Pasal 11, perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya yang penginapan dan konsumsi selama kegiatan ditanggung panitia maka biaya penginapan tidak dapat dibayarkan sedangkan uang harian dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran uang harian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Permasalahan tersebut mengakibatkan lebih saji Belanja Perjalanan Dinas pada LRA dan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp1.215.016.200,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris
DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pembayaran kegiatan perjalanan dinas pada satuan kerjanya;
B. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD tidak cermat dalam melakukan fungsi verifikasi atas bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan
C. PPTK kegiatan perjalanan dinas tidak cermat dalam mengelola pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris DPRD menyatakan:
A. akan segera menindaklanjuti dengan memerintahkan pelaksana perjalanan dinas untuk menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut; dan
B. akan lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengeluaran belanja perjalanan dinas keluar daerah, dan lebih teliti dalam memberikan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dengan kondisi yang sebenarnya.
Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran lunas ke Kas Daerah oleh:
1. Badan Pendapatan Daerah pada tanggal 27 Maret 2023 sebesar Rp6.680.000,00 dan tanggal 10 April 2023 sebesar Rp1.242.600,00;
2. BKPSDM pada tanggal 6 April 2023 sebesar Rp3.303.300,00;
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 12 April 2023 sebesar Rp10.037.700,00;
4. Inspektorat Daerah pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp43.800.000,00;
5. Sekretariat Daerah pada tanggal 5 April 2023 sebesar Rp5.009.400,00;
6. Sekretariat DPRD pada tanggal 18 April 2023 sebesar Rp107.190.800,00, tanggal 26 April 2023 sebesar Rp51.900.800,00, tanggal 28 April 2023 sebesar Rp649.561.600,00, dan tanggal 2 Mei 2023 sebesar Rp326.050.000,00; dan
7. Dinas Kesehatan pada tanggal 14 April 2023 sebesar Rp10.240.000,00.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuklinggau agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk:
A. meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran kegiatan perjalanan dinas pada satuan kerjanya;
B. menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD supaya lebih cermat dalam melakukan fungsi verifikasi atas bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan
C. menginstruksikan PPTK kegiatan perjalanan dinas supaya lebih cermat dalam mengelola pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya