Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara

Lubuk Linggau – [ KPK TIPIKOR] Unit Satuan Reskrim Polsek Lubuk Linggau utara ungkap 7 kasus perkara Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dengan pemberatan Kamis, 02 Juni 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana .

Laporan Polisi Nomor : LP / B/36/ V / 2021 /Sumsel/Sek Llg Utara tanggal 23 Mei 2022
Korban Roaini (36) Jln Sumber Agung RT 05 Kel.Sumber Agung Kec Llg Utara 1 Kota Lubuk Linggau menceritakan kronologis

“Hari Minggu, 22 Mei 2022 pukul 08.00 Wib, di Jalan Sumber Agung Rt 05 Kel Sumber Agung Kec Llg Utara 1 Kota Lubuk Linggau, Pelaku mengambil 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih No Pol : BG 5680 HAA yang sedang diparkir didepan rumah, dengan cara pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T,” ungkap korban

Berdasarkan dari laporan korban Roaini Satuan unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara bergerak cepat 1 Juni 2022 sekira jam 21.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara bersama anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Wilayah kota Lubuklinggau,

Kemudian melaporkan hal ini kepada Kapolsek Llg Utara, lalu Kapolsek memberikan Arahan pimpinan setelah mendapatkan Arahan dengan sigap Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan serangkaian Penyelidikan tentang keberadaan pelaku,

Setelah yakin keberadaan pelaku (Curanmor) lalu Kanit Reskrim bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku,selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek lubuk Linggau utara untuk dilakukan intrograsi.

Di ketahui Pelaku (FR) usia 19 tahun Alamat Dusun II Desa Beringin Makmur II Kec Rawas Ilir Kab Musi Rawas Utara sedangkan satu rekannya masih inisial (Ri) dalam pencaharian.

Tersangka (FR) mengakui semua kejahatannya saat di interogasi telah melakukan pencurian bersama satu rekannya Dpo

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol BG 5680 HAA

1 unit sepeda motor honda beat warna Hitam NO POL. BG 4038 HAA. Dengan No.LP /B-37/V/2022/SUMSEL/LLG/SEK LLG UTARA Tanggal 24 Mei 2022.

1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru di kel Siring Agung Kec Lubuklinggau Selatan yg korban saat itu sedang memancing dikolam bekas galian pasir (1 minggu yang lalu)

1(satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY warna Putih bersama sdr ARI ( DPO ) Tkp Simpang 3 dekat Bandara Silampari ( 2 bulan yang lalu ).

1 unit sepeda motor yamaha Jupiter warna biru hitam di depan Alfamart Simpang Periuk bersama dengan ZAKY ( DPO ) yg ber alamatkan di Bingin Teluk Kab Muratara .
Kejadian nya 1 minggu yang lalu ( tahun 2022 ).

1 unit sepeda motor HONDA BEAT di Desa L Tugu Mulyo ( 2 bulan yang lalu )

1 unit sepeda motor HONDA SUPRA FIT warna biru hitam di Desa L Tugu Mulyo (3 bulan yang lalu).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan

  • 1(satu) perangkat kunci T
    -1(satu) bilah pisau
    -1 (satu) pasang sendal warna coklat merk original zenius
    -1(satu) buah baju merk LGS jeans warna putih
    -1(satu) buah baju merk levis warna hitam
    -1(satu) buah baju warna hitam merk Nevada.(Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *