Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Pemkab Musi Rawas Tidak Tepat Sebesar Rp48,4 Juta

Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Pemkab Musi Rawas Tidak Tepat Sebesar Rp48,4 Juta

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp738.042.006.539,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp649.979.826.451,00 atau 88,07% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp394.828.760.802,00.

Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pembayaran gaji dan tunjangan menunjukkan terdapat pembayaran gaji dan tunjangan kepada yang tidak berhak sebesar
Rp48.497.800,00, dengan uraian sebagai berikut.

1. Pegawai yang Tugas Belajar Masih Dibayarkan Tunjangan Sebesar Rp6.315.000,00

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat dua pegawai yang melaksanakan tugas belajar masih dibayarkan tunjangan berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 525/KPTS/BKPSDM/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas,
menunjukkan terdapat satu orang pegawai atas nama IS.

Selain itu berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 117/KPTS/BKPSDM/2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menunjukkan terdapat satu orang atas nama DPS.

Sehingga terdapat kelebihan pembayaran dengan perhitungan sebagai berikut.

PNS IS (Dinas PUCKTRP) kelebihan Rp5.390.000,00 dan PNS DPS (RS Dr Sobirin) kelebihan Rp925.000,00.

2. Pegawai yang Telah Menjadi Tersangka Tindak Pidana dan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai PNS Masih Dibayarkan Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp15.771.800,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen putusan pengadilan dan keputusan bupati terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai Pegawai Negeri Sipil menunjukkan terdapat pembayaran gaji dan tunjangan kepada tiga PNS Pemkab Musi Rawas yang menjadi tersangka tindak pidana dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, dengan uraian sebagai berikut:

A. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 167/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Rif, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 19 Oktober 2022;

B. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 168/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama IE, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 19 Oktober 2022; dan

C. Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 169/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ros dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 19 Oktober 2022.

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran selama bulan November dan Desember 2022 kepada tiga PNS di Kabupaten Musi Rawas yang diputuskan PDTH sebesar Rp15.771.800,00, dengan rincian sebagai berikut:

Rif (Balitbang) kelebihan Rp5.585.600,00.
IE (Disdik) kelebihan Rp5.585.600,00.
Ros (Disperpus) kelebihan Rp4.600.600,00.

3. Pegawai yang Telah Menjadi Tersangka Tindak Pidana dan Diberhentikan Sementara Sebagai PNS Masih Dibayarkan Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp17.433.000,00

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat satu orang pegawai yang menjadi tersangka tindak pidana dan diberhentikan sementara sebagai PNS masih dibayarkan gaji dan tunjangan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 810/KPTS/BKPSDM/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama TPGA pada Sekretariat Daerah dan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan diketahui bahwa pegawai a.n TPGA masih dibayarkan gaji dan tunjangan secara penuh dari bulan Januari s.d. Desember 2022 dengan gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp2.905.500,00.

Berdasarkan peraturan seharusnya pegawai tersebut hanya menerima 50% gaji dan tunjangan atau sebesar Rp1.452.750,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp17.433.000,00 (Rp2.905.500,00 – Rp1.452.750,00) x 12 bulan.

4. Pegawai yang Menjalani Cuti Besar Masih Dibayarkan Tunjangan Sebesar Rp8.978.000,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran Tunjangan Jabatan diketahui terdapat pegawai yang sedang cuti besar namun masih dibayarkan Tunjangan Eselon, Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Umum sebesar Rp8.978.000,00.

Hasil konfirmasi dengan Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian dan Kabid Pengembangan SDM pada BKPSDM Kabupaten Musi Rawas diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Surat keputusan tugas belajar, pegawai yang mengambil cuti besar, pegawai yang terkena hukuman disiplin biasanya ASN bersangkutan atau SKPD terkait yang melaporkan ke Bidang Perbendaharaan Daerah;

2. Dalam hal penerbitan SK tugas belajar, BKPSDM telah menyampaikan surat tembusan kepada yang bersangkutan, SKPD yang bersangkutan, BKPSDM Bagian Mutasi, dan Bagian Perbendaharaan Daerah BPKAD; dan

3. BKPSDM tidak melakukan pemantauan atas pemotongan gaji atau tunjangan terhadap pegawai yang cuti besar, terkena hukuman disiplin atau tugas belajar kepada Bidang Perbendaharaan, karena wewenang BKPSDM hanya sampai pengurusan administrasi dalam pengajuan cuti besar, pegawai yang terkena hukuman disiplin, dan tugas belajar.

Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Operator Gaji di BPKAD menunjukkan bahwa tidak dapat memotong gaji atau tunjangan secara langsung dan tepat waktu sesuai dengan SK yang diterbitkan karena pegawai yang bersangkutan atau SKPD terkait, yaitu Dinas PUCKTRP, RSUD dr. Sobirin, Balitbangda, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Daerah tidak segera menyampaikan tembusan SK ke Bidang Perbendaharaan Daerah BPKAD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu pada Lampiran 1. Bagian IV.5 tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara berlaku mulai bulan berikutnya menjalani cuti.

Apabila cuti tersebut dijalani mulai tanggal 1 maka Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan itu juga.

b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu pada:

1) Lampiran 2. Bagian III.1 menyatakan Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:

a) Menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;
b) Diberhentikan sementara dari jabatan negeri; dan
c) Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.

2) Lampiran 2. Bagian III.2 menyatakan bahwa khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh.

Tunjangan jabatan fungsional dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang; dan

3) Tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp48.497.800,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Belum terdapat mekanisme pengajuan pemotongan atau perubahan gaji dan tunjangan ASN dari SKPD, yaitu Dinas PUCKTRP, RSUD dr. Sobirin, Balitbangda, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Daerah, serta BKPSDM ke Bidang Perbendaharaan BPKAD; dan

b. Belum terdapat rekonsiliasi secara periodik antara BKPSDM Kabupaten Musi Rawas dengan Bidang Perbendaharaan Gaji BPKAD terkait dasar pemotongan atau perubahan gaji berupa SK Cuti, Tugas Belajar, dan Hukuman Disiplin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *