Pemungutan Retribusi Parkir pada Dishub Lubuklinggau Diduga Tak Sesuai Ketentuan
LUBUKLINGGAU – Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik LHP BPK Tahun 2022 terhadap dokumen penerimaan retribusi serta wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan terdapat pemungutan Retribusi Parkir kepada 114 Badan Usaha yang bukan merupakan objek Retribusi Parkir sebesar Rp297.420.000,00.
Sebanyak 114 titik area parkir tersebut terletak di halaman masing-masing Badan Usaha dan di luar tepi jalan umum. Selain itu, tidak terdapat petugas yang memberikan pelayanan parkir dan tidak terdapat karcis retribusi yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
Pihak Dishub beranggapan bahwa objek Retribusi Parkir dapat dikenakan apabila masih berada dalam area Daerah Milik Jalan (DMJ) yaitu 18 meter ke kanan dan ke kiri dari as jalan.
Lebih lanjut, perhitungan yang ditetapkan hanya berdasarkan kesepakatan antara petugas Dishub dengan badan usaha, bukan dari pengguna kendaraan selaku wajib retribusi parkir.