Penyidik KEJARI Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Di DISDIK MURA

Penyidik KEJARI Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Di DISDIK MURA

Lubuklinggau, { KPK TIPIKOR MUSI RAWAS } – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, SH didampingi Kasipidsus Yuriza antoni, SH dan Kasi intel Aan Tomo, SH hari ini melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka dan menahan Kadisdik Musi Rawas IE, PPTK R beserta Staf S dalam dugaan kasus Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas diklat kepala sekolah SD pada tahun anggara 2019, senin 21/3/22.

Kasipidsus mengatakan pihak penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdik Mura IE, PPTK R beserta staf S pada pukul 10.00 sd 12.30 wib sebagai saksi, setelah itu Penyidik melakukan gelar perkara sampai pukul 14.00 wib menaikan status ketiga orang tersebut, menetapkan tersangka kadisdik mura IE, PPTK R dan S dalam kasus dugaan korupsi Diklat Kepala Sekolah SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di lapas lubuklinggau.

Hari ini pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi Diklat Kepala Sekolah SD di Kabupaten Musi Rawas dalam tahun anggaran tahun 2019. Pada pukul 10 ( sepuluh ) pagi tadi dilakukan tiga orang pemeriksaan sebagai saksi – saksi, kemudian penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status ketiga orang saksi sebagai tersangka. Dengan ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari, tersangka pertama berinisial IE selaku KADISDIK MURA, tersangka kedua selaku PPTK R, dan tersangka ketiga S selaku staf admin, terang Kapidsus Kejari Lubuklinggau.

Untuk Pasal yang disangkakan ancaman hukumanya diatas 5 tahun, karenanya pihak penyidik melakukan penahanan, alasan pihak penyidik melakukan penahanan : secara subjektif khawatir tersangka melarikan diri dan alasan objektik karenan hukuman diatas 5 tahun, oleh karena itu pihak penyidik melakukan penahanan.

Dari hasil audit, kerugian negara ditemukan senilai 428 juta ( empat ratus dua puluh delapan juta rupiah ), 325 ribu ( tiga ratus dua puluh lima rupiah ). Sebagai bukti, beberapa dokumen disita oleh penyidik.

Anggaran APBD tahun 2019 dan iuran peserta kepala sekolah SD senilai Rp.1.122.480.000, untuk dana APBD murni senilai 483 juta, hasil iuran setiap kepala sekolah SD mengumpulkan uang 3 juta per kepala sekolah SD lebih 200 peserta ditotal nilai 639.000.000.

Editor : Marta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *