Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus UU ITE FDJ Riska Kitty, Kejari Digeruduk Aliansi Silampari

Lubuklinggau, – Aliansi Forum Penggiat Kebijakan dan Transparansi Hukum Silampari turun ke jalan, menyuarakan aspirasi publik sekaligus mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat.

Aksi aliansi ini di lakukan di depan kantor kejaksaan negeri kota Lubuklinggau, (Senin 12/1/2026).

Koordinator aksi, Hidayat, secara tegas menyampaikan kritik kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, khususnya terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebut sebagai kasus pertama yang mereka kawal hingga ke meja kejaksaan.

Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan telah memicu kegelisahan publik dan memunculkan tanda tanya besar soal kepastian hukum di Lubuklinggau. Dalam aksinya, aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan penting.

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, terutama dalam penanganan perkara pidana yang menjadi perhatian publik.

Selain itu, aliansi mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera menindaklanjuti perkara dengan Nomor: LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel atas nama Riska binti Alex MS (FDJ Riska Kitty), yang dinilai terlalu lama tanpa progres signifikan.

Tak hanya itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) juga didesak agar bertindak cepat dan profesional dengan segera menerima Tahap II serta melanjutkan proses hukum melalui penyusunan dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliansi bahkan meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Majelis Kehormatan Kejaksaan Tinggi memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum berinisial Yuniar, SH, yang diduga menghambat proses penanganan perkara hingga berlarut-larut.

Hidayat menegaskan, langkah yang mereka tempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika sebuah perkara sudah lengkap, jangan diperlambat. Keadilan yang ditunda sama dengan keadilan yang diabaikan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intel Armein Ramdhani memberikan klarifikasi di lokasi aksi. Ia menjelaskan bahwa laporan perkara tersebut masuk dari pihak kepolisian pada April 2024, kemudian ditingkatkan menjadi SPDP pada April 2025, dengan penetapan tersangka pada Juni 2025.

“Setelah penetapan tersangka, proses pemberkasan terus dilengkapi hingga dinyatakan lengkap pada Desember 2025. Selanjutnya perkara langsung dinyatakan P21 untuk Tahap II, dengan menyesuaikan KUHP baru,” jelas Armein.

Ia menambahkan, pada Senin, 12 Januari 2025, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan. Tersangka disangkakan melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Aliansi Silampari menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Mereka mengingatkan bahwa integritas, kecepatan, dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)