Polres Mura Berikan kemudahan Fasilitas Masyarakat Memiliki Keterbatasan fisik Dalam Pelayanan
MUSI RAWAS – [KPK TIPIKOR] Dalam rangka mendukung program presisi Kapolri dan meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, Polres Musi Rawas (Mura), memberikan sekaligus menyiapkan pelayanan dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas atau difabel.
Seperti pada, Jumat (27/5/2022), Sarkowi penyandang disabilitas asal warga Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, datang ke Mapolres Mura, untuk membuat laporan kehilangan KTP.
Setiba didepan Mapolres Mura, anggota Polres Mura, langsung sigap mendampingi mengantarkan dengan menggunakan kursi roda ke Gedung SPKT untuk membuat laporan kehilangan.
Lalu, saat tiba didalam Gedung SPKT, warga tersebut langsung dilayani dengan prima oleh anggota piket SPKT, hingga selesai membuat laporan dan keluar Mapolres Mura untuk pulang kerumah.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (28/5/2022).
“Iya, kemarin ada warga asal Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK, penyandang disabilitas bapak, Sarkowi, untuk membuat laporan kehilangan KTP ke Mapolres. Maka oleh sebab itu, sudah menjadi tugas dan kewajiban kita (Polri), melindungi, mengayomi dan melayani serta melakukan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelayanan khusus yang diberikan Polri ini dalam rangka memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik yang terkadang menyulitkan dalam melakuakan aktivitas normal lainnya, terutama dalam memberikan informasi ataupun laporan kepada kepolisian.
“Tidak lain sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama kepada para penyandang disabilitas,” Jelas Kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, selain itu, saat ini telah di buat jalur disabilitas, pembuatan jalur kusus penyandang disabilitas dilingkungan Polres Mura serta pendamping anggota di pelayanan SPKT, agar saudara kita penyandang disabilitas saat membutuhkan pelayanan mengetahui jalur perlintasan maupun fasilitas yang telah disiapkan.
“Sehingga penyandang disabilitas dapat terlayani dengan baik seperti masyarakat normal lainnya,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, bagi penyandang disabilitas atau keluarga yang memiliki saudara penyandang disabilitas tidak perlu membawa kursi roda saat mengurus surat menyurat atau keperluan lainnya.
“Karena kita sudah mempersiapkannya. Semoga dengan ini kita dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutupnya (Rilis Polres/Ferry)