Sudut Pandang Mahasiswa HTN Terhadap Aksi Demo Nginap Depan Kantor Bupati Musi

Sudut Pandang Mahasiswa HTN Terhadap Aksi Demo Nginap Depan Kantor Bupati Musi

MUSI RAWAS – [KPK TIPIKOR] Koalisi Pemberantasan Korupsi bersama Ormas dalam waktu dekat akan adakan aksi demo yang tidak biasanya, dengan cara menginap didepan Kantor Bupati Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Minggu (29/05/2022)

Hal ini seperti disampaikan oleh Zainuri kepada Media Sekitarsilampari.com, sebagai Ketua Kordinator aksi yang mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan aksi yang Dia pimpin sendiri dengan cara menginap didepan Kantor Bupati Musi Rawas, dengan lama waktu yang tidak ditentukan sampai tuntutan aksi yang dipimpinnya mendapatkan tanggapan langsung dari Bupati Musi Rawas.

“Aksi ini adalah sebagai tuntutan lanjutan dari aksi jilid 1 dan 2 yang hingga saat ini belum juga mendapatkan tanggapan dan perhatian dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang mana salah satunya menuntut mundur Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, yang kita anggap sangat buruk dalam kinerja dan pengawasan proyek di anggaran tahun 2021 lalu”

“Dan oleh karenanya sebagai warga negara dan Lembaga kita mendapatkan hak dan dilindungi secara hukum dan undang-undang, dalam kita menyampaikan pendapat dan melakukan sosial kontrol terhadap kinerja pemerintah,” Papar Zainuri

Senada dengan Zainuri Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kabupaten Musi Rawas, Binsar Siadari juga mengatakan hal yang sama.

“Benar apa yang telah disampaikan oleh Zainuri benar adanya, kita sesegera mungkin dalam minggu ini akan mengadakan aksi demo nginap didepan Kantor Bupati Musi Rawas, sampai tuntutan kita seperti yang sudah kita sampaikan diaksi-aksi sebelumya, ” tandasnya menutup perbincangan.

Hal senada menurut pandangan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) STAI Bumi Silampari Bung Ferry Isrop mendukung gerakan positif Terhadap kontrol sosial untuk pemerintah

“Saya mengapresiasi niat baik dari rekan Aktivis yang rela meluangkan waktu biaya untuk kebaikan masyarakat insallah apapun Niat jika dilakukan dengan semangat kebersamaan akan mendapatkan hikmah yang baik.

Mengingatkan pemerintah kabupaten Musi Rawas khususnya bupati, Aksi yang akan di lakukan itu merupakan nilai perhatian masyarakat, kepedulian agar pemerintah tahun apa yang terjadi pada kenyataannya jangan cuman hanya menerima laporan saja,”

Perlu diketahui “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.(ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *