Telan Anggaran 2 M, LAKI-P45 Telusuri Izin DAS Proyek Talud
Lubuklinggau,- terkait hasil dari klarifikasi Rapat Komisi III DPRD Lubuklinggau, Lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) mendapat pernyataan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau.
Pernyataan yang mengejutkan datang dari pihak Dinas PUPR, menyampaikan berkaitan dengan izin Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pihaknya dalam hal ini (PUPR) sudah mendapatkan izin untuk menggunakan DAS tersebut, dari pihak balai Besar Sungai terkait proyek pengerjaan talud tersebut, Jelas Ketua Komisi III kepada Ketua LAKI-P45 Ahlul Fajri, Senin (20/01/2025).
Buntut terkait izin DAS tersebut, Ahlul Fajri Ketua LAKI-P45 menegaskan bahwa pihaknya tidak menyebut permasalahan izin DAS, melainkan mempertanyakan kebijakan pihak terkait.
Dalam penganggaran proyek tersebut dan mempermasalahkan tentang asas manfaat dari proyek tersebut yang tidak berazas manfaat untuk masyarakat.
Namun, saat dikonfirmasi pihak balai besar sungai yang diterima oleh staf Reza terkait izin menggunakan DAS, pada proyek pengerjaan talud yang telan anggaran 2 miliar di jalan Lingkar Selatan, Kota Lubuklinggau tersebut.
Pihak balai besar sungai menyatakan bahwa Sungai Mesat atau lokasi proyek talud tersebut, tidak termasuk dalam wilayah kawasan balai besar sungai.
Sungai mesat atau lokasi proyek talud tersebut bukan masuk kawasan balai besar, dan itu bukan kewenangan kami pak, sekali lagi kami minta maaf pak, Jelasnya kepada Ahlul Selasa (21/01/25).
Menurut balai besar sungai, terkait DAS masalah rekomendasi dan izin itu adalah menjadi kewenangan SDA dan tidak menutup kemungkinan bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh SDA provinsi.
Kami balai besar sungai tidak dapat memastikan sepenuhnya karena untuk menjelaskan hal ini bukanlah menjadi wewenang kami sebagai staf dari balai sungai, yang ada di kota Lubuklinggau, tambahnya kepada Ahlul.
Sementara itu, untuk memastikan Mengumpulkan data bahwa pihak PUPR sudah mengantongi izin pemakaian DAS tersebut.
Ahlul Fajri Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 bersama tim akan menelusuri terkait izin DAS.
Untuk mendapatkan kebenaran tersebut ke SDA provinsi di Palembang.
Atau keterangan dari komisi III bahwa PUPR sudah mengantongi izin DAS, hanyalah rekayasa pihaknya saja untuk meloloskan proyek tersebut, Jelas Ahlul. (Untung)