Ditunggu Keberanian Kejari Musi Rawas Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Disdik Mura

MUSIRAWAS – Pendulum penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2023 dengan pagu 11,6 Miliar di Dinas Pendidikan Musi Rawas kini berada ditangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.

Kini publik menunggu aksi Kejari Musi Rawas selanjutnya, apakah ada keberanian dan bisa membuka tabir sesungguhnya dalam pengungkapan kasus ini.

Ketua OKP Wira Karya Indonesia Kabupaten Musi Rawas M. Ikhwan Amir mengatakan dugaan kasus korupsi seragam sekolah ini termasuk kasus yang menyita perhatian publik, program sekolah gratis ini berawal dari program Bupati, kemudian Tahun 2023 dimulai lah realisasi program tersebut dengan kondisionalmya pada saat itu Dinas Pendidikam dijabat oleh Pelaksana Tugas.(Plt) Ali Sadikin.

“Artinya dalam dugaan kasus korupsi Seragam Sekolah Gratis ini Kami minta Kejari harus berani mengungkap tabir dibalik kasus ini.

Kejari harus bernyali memeriksa siapapun yang ikut terlibat baik pengambil kebijakan, pejabat Disdik.

Sebagai bentuk keseriusan mengungkap tabir dibalik kasus ini, kami minta Kejari juga memeriksa Bupati dan Sekda atas dugaan tindak pidana korupsi pada Program Seragam Gratis ini menelan Anggaran mencapai Rp11,6 miliar,” ujar Awang sapaan akrab M. Ikhwan, Rabu (16/4/2025).

Diketahui saat penerapan Program Seragam Sekolah Gratis Tahun 2023 sebagaimana tersebut diatas, Plt Kepala Dinas Pendidikan adalah Ali Sadikin yang kini sudah jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas.

Dugaan kasus korupsi ini masih didalami Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.

Berdasarkan sumber dari targetsumsel.com sudah 20 orang lebih yang dipanggil Penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi

Johan Yudistira, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Apriyadi, termasuk rekanan seragam siswa turut diperiksa.

Meskipun penyidik Kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama dalam Kasus ini tetap menimbulkan pertanyaan besar..?, apakah nama Pengguna Anggaran (PA) saat itu Ali Sadikin, masuk daftar tersebut.

Diketahui dari LHP BPK menyebutkan, selain RAB dan KAK dalam pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP juga tidak terdapat dokumen pengumpulan referensi harga yang digunakan PPK dalam negosiasi harga.

Sedangkan proses pelaksanaan belanja baju seragam sekolah untuk SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, dikerjakan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan KAK.

BPK juga menyebutkan, terdapat pengalihan seluruh kontrak dilakukan oleh penyedia ke Pihak lain pemenang tender ke Pihak lain yang tidak berbadan hukum.

Sementara itu menyangkut persoalan tersebut Mantan PLT Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas selaku Pengguna Anggaran dalam pengadaan seragam siswa saat itu Ali Sadikin, tidak memberikan komentar atas konfirmasi yang di kutip dari media Mercurenews.com dan dirinya memilih bungkam, Selasa (25/02/2025). (*).