BPPRD Musi Rawas Lebih Bayar Insentif Pajak Daerah Rp84 Juta
MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran BPPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp1.457.149.791,00 dan telah
direalisasikan sebesar Rp1.026.077.581,00 atau sebesar 70,42%.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak daerah menunjukkan bahwa terdapat dua kali realisasi insentif pajak daerah pada Tahun 2022, yaitu.
A. Pembayaran Insentif Pemungutan atas Pajak Daerah Tahun 2021 yang Dibayar Tahun 2022.
Insentif tersebut merupakan pembayaran atas insentif Pajak MBLB Tahun 2021 yang dianggarkan pada Tahun 2022.
Dasar pemberian insentif adalah Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 538/KPTS/BPPRD/2021 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode Januari s.d Agustus 2022 (Sdr.EI) sebesar Rp12.814.775,00.
B. Persetujuan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2022
Insentif Tahun 2022 dibayar berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 512/KPTS/BPPRD2022 tentang Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika insentif tersebut telah dibayar dan diterima oleh Sekretaris Daerah periode September s.d Desember 2022 (Sdr. AR) sebesar Rp71.198.125,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Sekretaris Daerah telah memperoleh TPP pada Tahun 2022 sehingga insentif pemungutan pajak seharusnya tidak dapat direalisasikan sebesar Rp84.012.900,00 (Rp12.814.775,00 + Rp71.198.125,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pemberian insentif kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
1. Kepala BPPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan; dan
2. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran BPPRD kurang cermat dalam memverifikasi pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas memerintahkan Kepala BPPRD agar:
1. Memproses kelebihan pembayaran atas kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp84.012.900,00 sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan.