Cara Pandang Pemda Terhadap P4GN

Cara Pandang Pemda Terhadap P4GN

UPAYA Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tidak akan optimal bila pemerintah tidak serius, dan tanpa  didukung stakeholder dari segenap elemen bangsa.

Instansi Pemerintah hingga tingkat daerah mempunyai peranan penting dan harus menjadi fasilitator dalam penerapan P4GN.

Apabila ada instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah yang tidak melakukan upaya P4GN maka instansi tersebut berarti tidak melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) bahkan sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Pada Inpres No.02 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 telah mengamanahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk memfasilitasi P4GN.

Pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 pasal 3 point a, Fasilitasi yang dimaksud adalah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN, dan pada Inpres No.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN dan Prekursor Narkotika bidang a. pencegahan di nomor 1b. bahwa pembentukan regulasi P4GN dilingkup Kementerian/Lembaga, dan Pemda.

Jadi secara yuridis ada aturan yang mengamanahkan Pemda untuk membuat Perda P4GN.

Namun sejauh ini, masih banyak pemda yang abai mengenai masalah ini. Karena perintah ini hanya setingkat Inpres dan Permendagri, bisa jadi tidak ada kekuatan yang memaksa dan sanksi yang berat bagi Kepala Daerah yang tidak peduli hal ini.

Atau, Kepala Daerah menganggap Perda tidak perlu karena P4GN merupakan kewenangan pemerintah dan telah dilaksanakan melalui BNN secara vertikal hingga ke daerah. Oleh karena itu, pemda hanya sebagai pelengkap dan pemenuhan fasilitasi P4GN di daerah. Kepala Daerah menganggap yang penting aksi P4GN bukan ada atau tidaknya Perda. Juga sinergitas dengan BNN dan Kepolisian itu yang penting sehingga P4GN tetap bisa optimal.

Kemudian, alasan lain dapat menimbulkan kewenangan ganda. Karena sejatinya bila ada Perda P4GN tentunya tercantum sanksi atau hukuman yang tidak lain menyangkut juga pidana. Padahal sudah ada UU Narkotika.

Selanjutnya, bisa jadi Perda P4GN dianggap suatu kebijakan yang tidak populer sehingga dapat mengancam eksistensi politik, karena berkaitan dengan dukungan massa dalam pilkada maupun pileg.

Kalau alasan tidak ada anggaran, itu adalah alasan klasik. Karena tidak mungkin pemda tidak bisa buat Perda P4GN karena tak ada anggaran. Mustahil itu.

Namun yang terpenting adalah dalam mengukur keberhasilan Gubermur, Bupati/Walikota, memimpin daerahnya, salah satunya adalah kasus atau pelibatan masalah narkoba dapat diturunkan secara signifikan. Walau hal ini jarang dijadikan indikator keberhasilan pemimpin. Bagaimana setuju nggak?

Penulis : Faisol Fanani (ini merupakan OPINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *