PALEMBANG – Keberadaan PT Pratama Palm Abadi, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, menjadi sorotan tajam masyarakat. Hingga kini, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, meskipun aktivitas operasionalnya terus berjalan.
Ketidakjelasan status izin ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan warga maupun pihak terkait. Pasalnya, proses peningkatan izin Usaha Perkebunan (IUP) menjadi HGU yang seharusnya menjadi syarat sah beroperasi, hingga saat ini tak kunjung menemukan titik terang.
Padahal, tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha perusahaan dianggap melanggar aturan yang berlaku.Keprihatinan masyarakat disampaikan secara tegas oleh Andri Novriandi, Koordinator Aliansi Pemuda Desa Biaro Baru.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan merugikan negara dan masyarakat luas. “Selain tidak memiliki HGU yang sah, perusahaan ini juga diduga belum pernah memenuhi kewajiban pembayaran pajak,” ungkap Andri.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan data dan bukti terkait pelanggaran ini. Laporan lengkap rencananya akan diserahkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Hutan dan Lahan (Satgas PKH), serta diteruskan ke Komisi II DPR RI agar ditindaklanjuti secara serius.
“Kami menilai masalah ini sangat krusial. Kerugian negara sangat besar, dan masyarakat di sekitar lokasi, khususnya warga Desa Biaro Baru, juga banyak dirugikan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, riwayat perizinan perusahaan ini bermula dari diterbitkannya Izin Pertambahan Produksi (PPA) pada tahun 2010 dengan cakupan lahan seluas 14.200 hektare. Izin ini kemudian diperpanjang pada tahun 2014 dengan luas menjadi 10.000 hektare. Sebagian wilayah seluas 3.525 hektare tercatat dialihkan ke wilayah Musi Rawas Utara seiring dengan pemekaran daerah.
Selain itu, tercatat pula adanya izin lokasi lain seluas 5.700 hektare yang diterbitkan pada tahun 2012, yang berlokasi tepat di wilayah Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo. Namun, langkah untuk mengubah status izin tersebut menjadi HGU mengalami kebuntuan.
Kendala utama proses perpanjangan dan penerbitan HGU tersebut diketahui berkaitan dengan ketidaksesuaian pemenuhan peraturan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan wajib menyediakan lahan relokasi plasma.
Persyaratan ini hingga kini belum dapat dipenuhi oleh perusahaan, sehingga pengajuan HGU tertunda dan status hukum lahan masih dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau konfirmasi resmi dari manajemen PT Pramatama Palm Abadi terkait tudingan ketiadaan izin, kewajiban pajak, maupun kendala pemenuhan peraturan tersebut.
Situasi ini pun masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat setempat yang menunggu kejelasan hukum.Perkembangan terkait kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan informasi terbarunya. (tim)