DPRD Mura Siap Proses Dugaan PAD Bocor dari BPHTB, Target 20 Agustus

DPRD Mura Siap Proses Dugaan PAD Bocor dari BPHTB, Target 20 Agustus

MUSI RAWAS – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas, M Jas Karim mengatakan siap proses apabila ada oknum sengaja selewengkan setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari investor di Musi Rawas.

Hal ini disampaikan Jas Karim saat menanggapi tuntutan Forum Kemasyarakatan Musirawas Bersatu (FKMB) yang melakukan aksi demo di Kantor DPRD Musi Rawas, Kamis (10/8/2023). FKMB melakukan aksi terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas dari BPHTB.

“Dibawah tanggal 20, (20 Agustus 2023-red) saya jamin persoalan ini berjalan. Kami dari DPRD, bukan tutup mata. Saya pribadi sering saya sampaikan persoalan ini.

Saya pantau perusahaan yg anda sebutkan sudah bayar, cuma duitnya kemana? Mari kita sama-sama kawal persoalan ini sampai tuntas,” ujar M Jas Karim sebagaimana dikutip dari Murapedia.com.

Dia menyampaikan, Komisi II DPRD Musi Rawas akan segera memanggil pihak-pihak terkait persoalan ini untuk mendengar penjelasan dari mereka. Termasuk akan mengundang jajaran kepolisian dan kejaksaan.

“Kemana duit salah satu PT yang sudah bayar, tanda bukti ada yang saya pegang. Kalau ada kekeliruan, dibenarkan.

Tapi kalau ada unsur kesengajaan, harus diproses. Makanya kita harus undang pihak Kapolres dan Kejaksaan,” ujarnya.

Dia juga minta para aktifis yang konsen masalah ini, benar-benar serius untuk mengawal kasus ini.

“Jangan dikasih duit selesai. Jangan manggil saya tempat panas ini, tapi anda hanya meraih uang logam.

Satu lagi data yang anda sampaikan harus akurat. Kita mau lihat siapa yang terlibat,” katanya.

Aksi Damai FKMB di DPRD Musi Rawas

Dalam aksinya, FKMB menduga ada kebocoran PAD atas BPHTB dari sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di daerah Musi Rawas. Bahkan, diduga ada perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Potensi kerugian daerah mencapai Rp400 Millar.

“Diduga terdapat sejumlah Perusahaan Perkebunan tidak membayar kewajiban pajak atas BPHTB. Selain itu disinyalir ada perusahaan yang tak memiliki HGU dan sudah berlangsung lama,” ujar Azwar Anas, selaku Ketua FKMB saat orasi.

Dia mengatakan, Pemkab Musi Rawas terkait masalah BPHTB yang tidak menjadi PAD ini telah berulang melakukan rapat bersama pihak perusahaan dimaksud.

“Hasil rapat terakhir pada tanggal 25 November 2021, saat itu terdapat kesepakatan dan pihak perusahaan yang tengah lagi mengurus izin HGU juga bersedia membayar sumbangan BPHTB melalui PAD.

Akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terlaksana. Artinya, batas waktu yang ditentukan Pemkab Musi Rawas terhadap Perusahaan untuk membayar BPHTB paling lambat 15 Desember 2021 terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Adapun referensi soal HGU, Pajak dan Perizinan perkebunan diantaranya adalah Pasal 42 nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII/2015 serta Surat Menteri Pertanian nomor 91.1/KB/400/6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan Selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU.

Sumber : Murapedia.com
Link : https://murapedia.com/diduga-ada-pembocoran-pad-fkmb-geruduk-dprd-musirawas/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *