Dugaan Mark Up Pengadaan Lampu Tenaga Surya Bandara Silampari Diungkap MAKI

Dugaan Mark Up Pengadaan Lampu Tenaga Surya Bandara Silampari Diungkap MAKI

LUBUKLINGGAU – | Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap pengadaan lampu tenaga surya di Bandar Udara (Bandara) Silampari, Kota Lubuklinggau, diduga korupsi.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui satuan kerja (Satker) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Silampari, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 mengalokasikan anggaran senilai Rp1.900.000.000 untuk pengadaan dan pemasangan lampu penerangan lahan parkir terminal dengan sollar cell system (lampu tenaga surya) di Bandar Udara (Bandara) Silampari.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Aksan Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp1,6 miliar. Dari nilai anggaran sebesar itu, hanya terpasang 38 unit (tiang) yang terdiri dari 54 lampu dengan jenis masing-masing kisaran 30-100 watt.

Koordinator MAKI Perwakilan Sumsel, Boni Belitong mengatakan, dugaan korupsi tersebut berdasarkan besarnya nilai anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Ia juga mengatakan, dugaan indikasi korupsi tersebut dengan adanya dugaan mark up (pemahalan harga) pada unit barang dan jasa.

“Anggaran Rp1,6 miliar untuk pengadaan 38 tiang lampu tenaga surya, ini luar biasa, mark up nya yang luar biasa. Sebab, untuk pengadaan lampu tenaga surya 100 watt, harga nya tidak lebih di atas Rp15 juta per unit, itu sudah termasuk biaya jasa pemasangan dan pajaknya,” ungkap Boni, saat dikonfirmsi, Rabu (2/2).

Dijelaskan Boni, pengaadaan lampu tenaga surya pada Bandara Silampari secara kasat mata tidak mencerminkan dengan besarnya nilai anggaran.

“Biarkan publik yang menilai, sebab ada pembandingnya untuk pengadaan lampu seperti itu. Jadi, alibi atau alasan apapun akan terbantahkan jika mengacu pada harga satuan pada umumnya,” jelas Boni.

Oleh karena itu, kata Boni, dengan adanya dugaan mark up tersebut, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Akan segera kita laporkan ke Kejati Sumsel dalam waktu dekat, dan untuk progres penanganannya biarkan Kejari Lubuklinggau untuk memeriksa dugaan korupsi tersebut,” tandasnya.

Sumber : Mercure.id
Link : https://mercure.id/2022/02/kmaki-pengadaan-lampu-tenaga-surya-di-bandara-silampari-diduga-mark-up/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *