Sistem Proporsional Tertutup Membahayakan Demokrasi?

Sistem Proporsional Tertutup Membahayakan Demokrasi?

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai sistem proporsional tertutup membahayakan demokrasi.

Dia berangggapan hal tersebut akan merugikan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilihan umum (pemilu).

“Bila MK memaksakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, parpol sebagai peserta pemilu paling rugi. Tanda bahaya untuk perjalanan demokrasi,” ujar Yanuar, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, internal parpol akan mengalami guncangan karena mesin parpol akan kekurangan energi sebagai akibat pasifnya sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang berada di urutan lebih bawah dan tidak dimungkiri, bisa saja ada caleg yang memilih diam untuk bertarung atau mundur.

Padahal, lanjutnya, kegairahan seseorang menjadi caleg, antara lain, karena adanya keadilan dalam sistem proporsional terbuka. Sistem ini membuat caleg terpilih itu atas dasar suara terbanyak, bukan karena nomor urut.

“Kondisi semacam itu tentu saja sangat merugikan partai,” kata Politisi Fraksi PKB itu.

Dalam waktu pendek, lanjut Yanuar, partai dipaksa untuk menentukan strategi baru dalam pemenangan pemilu yang bercorak tertutup. Hal ini bukan persoalan ringan bagi kebanyakan partai politik peserta pemilu.

Ia menilai, mereka yang terus-menerus mendorong sistem proporsional tertutup sangat memahami kondisi internal parpol. Hal inilah yang diharapkan karena parpol tidak siap bertarung dalam kontestasi politik. Untuk itu, mereka dengan mudah bisa mengendalikan situasi pemilu sesuai dengan skenarionya.

Yanuar mengatakan bahwa pemaksaan sistem proporsional tertutup adalah cermin bahwa mereka yang ingin melanggengkan kekuasaan sangat pesimistis dan tidak percaya diri untuk bertarung dalam sistem terbuka.

“Mereka ingin menguasai keadaan, tetapi dengan cara yang membahayakan demokrasi, membawa kembali demokrasi ke alam kegelapan. Apalagi, dengan menyeret MK terlibat dalam urusan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sistem pemilu adalah komponen yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Adapun sikap delapan parpol yang ada di DPR sangat jelas, yaitu menolak proporsional tertutup.

“Mungkin kondisi ini juga yang turut mendorong MK harus dikondisikan masuk ke pusaran politik sebagai jalan pintas untuk menusuk jantung parpol,” ucap Yanuar.

Pada akhirnya, katanya, MK diuji kecerdasan dan kebijaksanaan politiknya. Padahal, ini bukan urusan akademik perdebatan konsep tentang sistem pemilu, melainkan ini permainan politik yang liar.

“Bila MK bisa keluar dari pusaran politik yang membabi buta ini, MK akan dicatat sejarah sebagai penyelamat demokrasi. Kita lihat saja nanti apa yang diputuskan MK,” tutupnya. (we/rdn—dprri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *