GANN Musi Rawas Dukung Polres Berantas Bandar Narkoba di Muara Kelingi

GANN Musi Rawas Dukung Polres Berantas Bandar Narkoba di Muara Kelingi

MUSI RAWAS – | Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Musi Rawas semakin ditingkatkan. Ini dibuktikan meningkatnya eskalasi pergerakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menekan bandar dan pengedar Narkoba.

Ketua Yayasan GANN Musi Rawas, Salman Alfaresi turut memberikan apresiasi langkah penegak hukum dalam hal ini Polres Musi Rawas melalui Satres Narkoba dalam upaya P4GN.

“Kita apresiasi dan dukung APH dari SatNarkoba Polres Musi Rawas dalam P4GN. Seperti upaya Polres Musi Rawas yang telah menggrebek bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi pada Kamis lalu.

Memang saat ini, APH mesti lebih gencar dalam P4GN hingga tingkat Dusun, Desa/Kelurahan yang terindikasi keberadaan bandar, sehingga mempersempit dan mengurangi penyalahgunaan Narkoba,” kata Salman Alfaresi saat dihubungi sore tadi, Sabtu (21/05/2022).

Namun demikian, Salman menyampaikan rasa prihatin atas tertembaknya Briptu Khairul Candra anggota Polres Musi Rawas oleh tersangka narkoba, saat penggrebakan pada Hari Kamis lalu itu.

“Kita berdoa dan berharap anggota Polres yang tertembak tersebut segera pulih, yang saat ini sudah dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang,” harapnya.

Selain itu, Salman berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Musi Rawas dapat mendukung penuh upaya P4GN melalui pengajuan Perda Pesta Malam dan P4GN. Karena P4GN ini merupakan Program Nasional, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Upaya P4GN harus dilakukan mulai dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.

“Upaya P4GN di daerah ini akan lebih optimal bila didukung Pemkab Musi Rawas melalui edukasi dan P4GN. Termasuk dukungan berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk P4GN. Potensi atau media peredaran narkoba yang strategis salah satunya melalui pesta malam. Maka dari itu perlu pengaturan melekat dan ketar agar tidak menjadi sarana tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” ungkapnya.

Berpijak dengan pesta malam, lanjut Salman memang ada yang menyebut sebagai kearifan lokal. Dari dulu memang sudah ada dan tidak mungkin dihilangkan karena sudah menjadi tradisi dan kebiasaan di masyarakat.

“Ya kita mengakui, pesta malam memang sudah ada dari zaman dulu, sehingga dianggap tidak bisa dihilangkan dan juga kearifan lokal.

Namun pesta malam dulu tidak ada narkoba, berbeda dengan pesta malam sekarang yang patut diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan norkoba.

Kemudian yang disebut kearifan lokal itu bila membawa dampak baik, nilai luhur dan  ketentraman masyarakat. Namun bila terjadi keresahan, pelanggaran hukum dan merusak budaya/tatanan masyarakat itu bukan kearifan lokal.

Bukan pesta malamnya yang bermasalah tetapi karena ada indikasi kuat menjadi media transaksi dan penyalahgunaan Narkoba itu yang salah” tutupnya. (faisol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *