Oknum DPRD Diduga Membeking Oknum Bendahara DUKCAPIL Mura Jarang Berada Dikantor

Oknum DPRD Diduga Membeking Oknum Bendahara DUKCAPIL Mura Jarang Berada Dikantor

Musi Rawas – [KPK TIPIKOR] Aparatur Sipil Negara (ASN) Seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat serta lingkungan tempat dia mengabdi, dengan sumpah waktu di Lantik, beda halnya dengan Oknum Bendahara Pengeluaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan diduga Jarang berada di kantor

Dari informasi yang di dapatkan bahwa diduga oknum bendahara DUKCAPIL jarang masuk kantor sempat di wawancarai salah satu narasumber yang namanya tidak Mau disebutkan menjelaskan

“Jika mau melihat kebenaran diduga oknum bendahara Pengeluaran DUKCAPIL jarang masuk kantor silahkan tanya dengan pegawai yang ada di kantor DUKCAPIL,” ungkap Nara sumber

Sempat di konfirmasi wartawan Zona Merdeka.com(19/4) dalam kutipan Bendahara pengeluaran terkesan adanya beking diduga oknum DPRD kabupaten Musi

“Maaf aku tidak ada urusan sama kamu,”

jawaban berikutnya “Diduga Oknum Bendahara DUKCAPIL melakukan pencatutan nama salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, seakan-akan adanya keterlibatan Oknum yang membeking kegiatan DL tersebut di lanjutkan WA Awak media di blokir.

Dari sudut pandang sumpah jabatan disini dijelaskan

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:

20.memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan

21.memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *