Kominfo Mudahkan Syarat UKW, Kekurangan Peserta
LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Diskominfotiksan telah menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 11-12/10/2022, dengan menghadirkan penguji dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kepala Dinas Kominfotiksan melalui Kabid Kompublik, Febrian Saputra memberikan keterangan bahwa dalam pelaksanaan UKW, pihaknya sebagai fasilitator.
“UKW diperuntukkan untuk tingkat Muda namun karena kurangnya peserta maka dibuka juga untuk Madya,” ungkap Febrian Saputra, Jum”at (14/10/2022).
Ia menjelaskan, peserta yang mengikuti UKW keseluruhan berjumlah 48 orang, setiap peserta di berikan sebuah jaket, dan tidak di pungut biaya/gratis. Untuk Penguji UKW dari PWI Pusat, PWI Provinsi Sumatera Selatan dan PWI Provinsi Bengkulu.
“Kegiatan UKW ini, untuk menilai kompeten atau tidak wartawan yang ikut jadi peserta. Ini kewenangan penguji untuk menilai peserta UKW dan hasilnya dibawa ke Dewan Pers langsung,” ujar Febrian Saputra.
Memang aturan yang di tetapkan oleh Dewan Pers, lanjutnya. Untuk mengikuti UKW, syarat utama harus menjadi anggota organisasi yang telah di akui oleh Dewan Pers seperti organisasi.
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Serikat Perusahan Pers (SPS)
5. Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
7. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
“Namun karena kurang peserta yang mengikuti UKW, maka kita mudahkan bagi peserta untuk ikut walau belum tergabung di organisasi yang di akui tersebut, dengan membuat surat pernyataan untuk bersedia menjadi Anggota PWI,” tutupnya. (rls).