Plt Sekertaris Dukcapil Mura Diduga Langgar UU No 14 Tahun 2008
Musi Rawas – [KPK TIPIKOR] Terkait Dugaan unsur Peyalah Gunaan Wewenang Perjalanan Dinas (DL) Oleh oknum Dinas Kepenudukan Catatan Sipil Dukcapil (DUKCAPIL) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Menui Pertanyaan Fublik terhadap Kepala Dinas
Terlihat ruangan bagian pelayanan DUKCAPIL Musi Rawas kosong saat wartawan ingin konfirmasi bertujuan menemui Kepala Dinas dan plt Sekertaris tidak ada satupun pegawai yang ada di ruang pelayanan.(23/5)
Kemudian wartawan berupaya mencari siapa yang bisa untuk di konfirmasi setelah di cari dan di temui melalui jendela disamping kantor salah satu pegawai menjelaskan
“Silahkan keruangan tunggu nanti saya bukakan pintu nya,” ungkap singkat pegawai yang menggunakan baju dinas
Lalu pintu pun di buka,oleh pegawai tersebut dan menjelaskan bahwa Kepala Dinas dan PLT Sekertaris tidak berada di tempat
“Pagi tadi pak Kadis ada namun untuk saat sekarang ini lagi tidak berada di tempat Begitu pun PLT Sekertaris lagi tidak berada di kantor,” Tegas pegawai yang menggunakan baju dinas terkesan ada yang ditutupi
Sementara itu ada salah satu pegawai yang menggunakan baju kaos lengan panjang vio menjelaskan Bahwa untuk penjagaan ruang tunggu hanya Satu orang dan bersifat rolling
“Perlu diketahui untuk ruangan tunggu ini hanya satu orang kebetulan hari ini saya yang jaga, mengenai tadi pas kosong mungkin saya lagi keluar, untuk penjagaan bersifat rolling” Katanya Vio
Saat di tanya kembali keberadaan kepala Dinas dan PLT Sekertaris menjelaskan hal yang sama
“Kepala Dinas dan PLT Sekertaris tidak berada ditempat,” papar vio
Kemudian wartawan menggali infomasi terkait keberadan KADIS dan PLT Sekertaris terlihat mobil portuner warna putih diduga pemiliknya Plt Sekertaris terparkir di halaman kantor
Kemudian didapatkan dari narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan Bahwa jika Kepala Dinas memang tidak berada di tempat tapi Plt Sekertaris diduga ada di ruangan.
“Pak kadis memang tidak terlihat di ruangan namun PLT Sekertaris diduga ada di ruangan,” Ungkap singkat Nara sumber yang namanya tidak mau di sebutkan
Perlu diketahui
Informasi Keterbukaan Publik di atur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian dilanjutkan
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.(Ferry)